JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara meminta masyarakat melapor melalui aplikasi JAKI jika mendapati perusahaan melanggar aturan PPKM Darurat.
Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Jakarta Utara Elly Kusmulyasari memastikan, pihaknya akan memberi sanksi tegas bagi perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat.
Tak sekadar sanksi administrasi, pelanggar akan dikenakan sanksi hingga penutupan sementara kegiatan usaha.
"Masyarakat bisa laporkan ke kami (melalui Jaki) jika ada pelanggaran perusahaan. Identitas pelapor anonim. Kalau ada pelanggaran pasti akan kami berikan sanksi tegas. Protokol Kesehatan harus benar-benar dijalankan," kata Elly, Rabu (7/7/2021).
Elly memastikan, pihaknya setiap hari terus melakukan sidak terhadap perusahaan hingga berakhirnya masa PPKM Darurat pada Selasa (20/7/2021) mendatang. “Setiap harinya sidak kami lakukan secara acak," tegas Elly.
Selain menyoroti ketersediaan fasilitas protokol kesehatan, Elly juga memantau kapasitas pegawai pada perusahaan tersebut.
Petugas tak segan untuk memulangkan pegawai perusahaan jika kedapatan kapasitas karyawan tidak sesuai dengan ketentuan pada Surat Keputusan Kepala Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi Provinsi DKI Jakarta Nomor 1881 tahun 2021 Tentang Protokol Pencegahan dan Pengendalian Covid-19 di Perkantoran atau Tempat Kerja Milik Swasta, Badan Usaha Milik Negara atau Badan Usaha Milik Daerah.
“Kalau perusahaan kategori non esensial jelas harus menerapkan WFH (Work From Home) seratus persen. Begitu pun esensial yang WFH 75 persen. Kalau masih ada perusahan yang karyawannya masuk, datang ke kantor dan melebihi kapasitas terpaksa kami pulangkan dan perusahaan kami kenakan sanksi tegas,” jelasnya.
Untuk diketahui, Jaki (Jakarta kini) merupakan aplikasi resmi yang dimiliki oleh Pemprov DKI Jakarta. Untuk dapat menggunakannya, aplikasi Jaki bisa di unduh di playstore ponsel android anda.
Untuk melaporkan perusahaan yang melanggar aturan PPKM Darurat, dengan cara meng-klik ikon Kamera bertuliskan Lapor yang ada di bagian bawah halaman awal JAKI.
Kemudian, memotret lokasi perusahaan atau bagian luar gedung yang melanggar aturan PPKM Darurat secara tersembunyi agar identitas si pelapor tidak diketahui oleh pihak pemilik usaha.
Setelah itu pilih Lapor, untuk dapat mengunggah foto kemudian pilih kategori pelanggaran lalu pilih kategori pelanggaran Perda/pergub atau hubungan antara pekerja-pengusaha dan deskripsi pelanggaran. (yono)
