"Proses penyidikan tetap berjalan. walaupun setelah meninggal dunia, untuk menjaga akuntabilitas dari pada penyidiknya itu sendiri, terlapor tetap 3, tentunya nanti dalam prsoses akhir akan disesuaikan dengan aturan yang berlaku sesuai 109 KUHAP bahwa penyidikan dapat dihentikan Karena beberapa hal antara lain tersangka meninggal dunia dan tindak pidana kadaluwarsa. Nanti kalau yang sudah meninggal dunia ini tentunya pasal 109 KUHAP itu diberlakukan," pungkasnya. (adji)
Kejagung Nyatakan Berkas Unlawful Killing Km 50 Tewaskan 4 dari 6 Anggota FPI Telah P21
Jumat 25 Jun 2021, 17:56 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update