Otomotif.Poskota.co.id – Peraturan Kepolisian Negara RI (Perpol) No. 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan Surat Izin Mengemudi (SIM) terkait tiga golongan SIM C untuk pengendara kendaraan roda dua segera diberlakukan, sob.
Semenjak ditandatangani Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo pada 19 Ferbruari 2021 lalu, peraturan baru mengenai golongan SIM C memang masih tahap sosialisasi ke masyarakat selama 6 bulan semenjak ditetapkan.
Jadi terhitung sejak ditandatangani oleh Kapolri, pada bulan Juli atau Agustus 2021 pemberlakuan golongan SIM C ini akan segera berlaku.
Seperti diketahui, terdapat tiga kategori SIM C yang diatur dalam Perpol 5/2021 ini, sob.
Pertama, SIM C berlaku untuk pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin sampai dengan 250 cc.
Kedua, SIM CI yang berlaku bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 250 cc sampai dengan 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Ketiga, SIM CII, berlaku bagi pengguna sepeda motor dengan kapasitas silinder mesin di atas 500 cc atau kendaraan bermotor sejenis yang menggunakan daya listrik.
Nah, dengan aturan baru pembagian golongan SIM C ini tentu membuat pengguna Moge di atas 250 cc harus kembali memperbaharui SIM C miliknya sesuai kapasitas silinder di atas 250 cc.
Untuk pembuatannya dengan ketentuan harus mengikuti proses jenjang sebagaimana persyaratan pembuatan SIM CI atau SIM CII adalah dalam kurun satu tahun dengan mengantongi SIM C sebelumnya, sob.
Untuk pengaturan batasan usia pemohon SIM C, khususnya diatur dalam Pasal 8 adalah sebagai berikut:
Bagi pemohon untuk mendapatkan SIM C paling rendah berusia 17 tahun.