Tanggapi Komentar Hendardi Terkait Pemanggilan Firli, Komnas HAM: Aneh Kalau Ada Yang Keberatan

Kamis 10 Jun 2021, 19:24 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)

Ketua KPK Firli Bahuri. (foto: ist)

JAKARTA,POSKOTA.CO.ID - Komisioner Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (KomnasHAM) Ahmad Taufan Damanik mengatakan, aneh ada pihak lain yang keberatan dengan rencana pemeriksaan Firli Cs terkait laporan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

Padahal, menurut Taufan, Komnas HAM ingin memberi kesempatan kepada Komisioner KPK untuk mengklarifikasi adanya dugaan pelanggaran HAM dalam tes TWK seperti yang dilaporkan para pegawai KPK beberapa waktu lalu. 

Ia menyatakan, Komnas HAM sesuai mandat UU 39 tahun 1999, ingin memastikan kebijakan dan pelaksanaan TWK berjalan sesuai dengan prinsip dan norma HAM.

Bahkan, kata dia, bukan hanya KPK, semua kebijakan, UU dan regulasi dapat kami uji apakah ada unsur pelanggaran HAM atau tidak. 

"Yang justru aneh, kok ada pihak yang keberatan bila kami menjalankan amanat UU? Kalau ada pimpinan KPK datang memenuhi panggilan untuk memberikan keterangan, malah justru bagus. Jadi ada informasi yang berimbang," katanya ketika dikonfirmasi, Kamis (10/06/2021). 

Dia menambahkan, bahwasanya tugas dan fungsi Komnas HAM bukan hanya mengurusi HAM berat sesuai UU 26 tahun 2000 saja. Tetapi juga isu hak asasi lainnya seperti yang tercantum dalam konstitusi UUD 1945, UU HAM Nomor 39 tahun 1999, UU tentang pencegahan diskriminasi ras dan etnis maupun UU dan regulasi lain yg mengatur hak asasi manusia.

"Apalagi ini kan ada pengaduan puluhan pegawai KPK ke Komnas HAM, maka wajar saja kalau kami memprosesnya," katanya.

Sebelumnya diberitakan, Ketua SETARA Institute, Hendardi menilai Komnas HAM terlalu terpengaruh tekanan publik yang disebutnya saat ini tengah mengarah ke pegawai dan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).

"Pemanggilan yang dilakukan Komnas HAM terhadap pimpinan KPK dan BKN bukan saja tidak tepat tetapi juga berkesan mengada-ada karena seperti hanya terpancing irama genderang yg ditabuh 51 pegawai KPK yg tidak lulus TWK padahal umlahnya kurang dari 5,4 persen pegawai KPK," kata Hendardi dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/6/2021).

Dia menjelaskan, Test Wawasan Kebangsaan (TWK) yang diselenggarakan KPK melalui BKN dan beberapa instansi terkait yang profesional.

Menurut dia hal itu adalah semata urusan administrasi negara  yang masuk dalam lingkup hukum tata negara (HTN). 

Berita Terkait

News Update