“Saya sendiri belum dapat ini, belum nerima. Ya kita lihat nanti, kita teliti, pengajuan itu sepihak kalau pengangkatan dia kan oleh SK gubernur. Kalau memberhentikan harus SK gubernur juga. Tentu perlu diklarifikasi, argumentasinya apa, kondisinya apa karena bagaimanapun pelayanan harus tetap berjalan,” tuturnya. (kontributor banten/luthfillah)
4 ASN Terseret Korupsi di Banten Diberhentikan, Termasuk yang Ajukan Justice Collaborator
Minggu 30 Mei 2021, 22:07 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
BNI Kawal Langkah 26 Atlet Indonesia dalam Badminton Asia Junior Championships 2026 di Jepang
OTOMOTIF
GAC Indonesia Perluas Jaringan Dealer hingga Akhir 2026, Layanan AION dan HYPTEC Makin Dekat
OTOMOTIF
900 Teknisi dan Service Advisor AHASS Jakarta-Tangerang Bersaing di AHM-TSC 2026, Ini Daftar Juaranya