BEKASI, POSKOTA.CO.ID - Kasus persetubuhan di bawah umur yang diduga dilakukan tersangka AT (21) alias Amri Tanjung dengan remaja putri berusia (15) tahun memasuki babak baru.
Menurut keterangan yang disampaikan kuasa hukum keluarga tersangka, Bambang Sunaryo, pihaknya berencana menikahkan Amri Tanjung dengan korban.
"Jadi begini, kalau korban atau orangtuanya mau, kita akan menikahkan. Karena itu pandangan, karena begini orang berzinah itu ya, kalau enggak harus dinikahkan bagaimana? Kasihan menanggung dosa, gitu," katanya saat dihubungi, Rabu (26/5/2021).
Namun dia memastikan bahwa pihaknya belum bertemu dengan pihak keluarga korban membicarakan rencana pernikahan tersebut . Belum ada kesempatan untuk ketemu dengan keluarganya.
"Kita akan mencoba, akan mencoba, barangkali kan gitu, ini kan bagian daripada niat baik. Karena niatan baik itu kan,tidak ada salahnya," imbuhnya.
Lanjutnya, kata dia, orang tua Amri Tanjung juga pernah bercerita kepadanya soal rencana pernikahan tersebut.
"Orang tua AT ini kan orang taat agama, taat beragama. Pasti dia punya pandangan, pernah berbicara dengan saya cobalah kalau mau ya dinikahkan untuk menghapus dosa, kan begitu," jelasnya.
Kemudian, tersangka Amri Tanjung pun kata Bambang juga suka terhadap PU. Sehingga ketika rencana pernikahan ini bergulir, dia pun setuju.
"AT setuju karena juga memang atas dasarnya suka AT-nya. Saling sayang sebenarnya, atas dasarnya saling sayang ini anak berdua ini sebenarnya, kan begitu," ucapnya.
Hal ini berbeda dari pernyataan AT atau Amri Tanjung saat konferensi pers pada Jumat (21/5) lalu di Mapolres Metro Bekasi Kota.
Sebelumnya, Amri Tanjung menyampaikan bahwa hubungan dia bersama PU bukanlah sebagai sepasang kekasih. Sebab dia tak pernah menyatakan perasaan cintanya kepada PU.