Masih Beroperasi Saat Ramadan, Kafe Remang-remang di Gang Royal Penjaringan Dibongkar Satpol PP

Rabu 05 Mei 2021, 21:27 WIB
Petugas Satpol PP menertibkan puluhan kafe remang-remang yang berjejer di samping rel Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. (foto: yono)
Petugas Satpol PP menertibkan puluhan kafe remang-remang yang berjejer di samping rel Gang Royal, Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. (foto: yono)

Kondisi kafe yang sudah ditinggal pemiliknya dalam keadaan kosong itu masih meninggalkan barang-barang perlengkapan operasional kafe.

Tiap kafe menyediakan kamar berukuran sekitar 2X1 meter yang digunakan sebagai tempat mesum oleh pengunjungnya.

Kasur, bantal, kursi, hingga pengeras suara yang biasa digunakan di lokasi prostitusi tersebut diangkut petugas.

Petugas juga menemukan sejumlah kondom utuh maupun bekas pakai di kamar yang digunakan untuk tempat esek-esek.

Wakil Camat Penjaringan Holi Susanto mengatakan, pembongkaran ini menindaklanjuti aduan masyarakat soal tempat hiburan malam yang meresahkan di Gang Royal.

"Masyarakat melihat di Royal ini masih ada kegiatan di bulan suci Ramadan. Jadi kita bersama-sama Satpol PP untuk penertiban daerah ini," kata Holi usai penertiban.

Dalam prosesnya, petugas gabungan yang terdiri dari Satpol PP, TNI-Polri, hingga petugas PPSU membongkar sedikitnya 17 kafe di kawasan itu.

Meski demikian, tidak ada satupun pemilik maupun pekerja kafe yang diamankan dalam penggerebekan ini.

"Hari ini kita lakukan penertiban 17 kafe. Saat ini belum ada wanita malam yang diamankan," ucap Holi.

Barang-barang yang dibongkar dari kafe prostitusi Gang Royal kemudian dibawa ke gudang penyimpanan di kawasan Koja, Jakarta Utara.

Para pemilik bisa mengambil barang-barang mereka setelah membuat surat pernyataan dan mengikuti sidang tindak pidana ringan (Tipiring) di pengadilan.

Di tempat yang sama, Kepala Seksi Operasional Satpol PP Jakarta Utara Purnama mengatakan, para pemilik kafe sudah mengetahui akan ada pembongkaran karena sebelumnya sudah diberi surat peringatan.


Berita Terkait


News Update