Pelaku Pembuat Ratusan E-KTP Palsu Berhasil Dibekuk Polisi 

Minggu 21 Mar 2021, 08:35 WIB
Barang bukti e-KTP palsu yang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari tersangka MR. (dok.polisi).

Barang bukti e-KTP palsu yang diamankan Satreskrim Polres Pelabuhan Tanjung Priok dari tersangka MR. (dok.polisi).

Hingga saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan penyidikan kasus pemalsuan e-KTP tersebut.

Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.

"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas David. (yono/mia)

Berita Terkait

News Update