Hingga saat ini, Polres Pelabuhan Tanjung Priok masih melakukan penyidikan kasus pemalsuan e-KTP tersebut.
Atas perbuatannya, MR dijerat dengan Pasal 96A Undang-undang Republik Indonesia nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan.
"Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp1 miliar," pungkas David. (yono/mia)