Selain itu juga Pasal 76 I Jo Pasal 88 UU RI No 17 tahun 2016 tentang Perubahan Atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda maksimal Rp200 juta, Pasal 2 ayat (1) UU RI No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta. (adji/ys)

Kasus Prostitusi, Cynthiara Alona Ditahan Bersama Sang Adik dan Muncikari
Jumat 19 Mar 2021, 14:28 WIB

Polda Metro Jaya menahan artis Cynthiara Alona, adiknya dan muncikari sebagai tersangka kasus prostitusi dan eksploitasi anak di Hotel Alona. (adji)
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Polisi Ungkap Peran Besar Muncikari dalam Perdagangan Anak Prostitusi Online yang Melibatkan Cynthiara Alona
Jumat 19 Mar 2021, 15:05 WIB

Ditawarkan Lewat Michat, Segini Tarif dan Aliran Dana Hasil PSK Prostitusi Online di Hotel Alona
Jumat 19 Mar 2021, 15:06 WIB

Cynthiara Alona Sudah Tiga Bulan Biarkan Hotelnya jadi Tempat Prostitusi
Jumat 19 Mar 2021, 15:37 WIB

Terjerat Pasal Berlapis, Cynthiara Alona Terancam Kurungan 10 Tahun Penjara dan Denda Rp1 Miliar
Sabtu 20 Mar 2021, 13:10 WIB

News Update
Main Game Dapat Saldo DANA Gratis Rp250.0000! Segera Unduh Aplikasi Penghasil Uang Terbaru 2025 Ini
03 Mei 2025, 16:36 WIB

Formasi CPNS 2025 untuk Lulusan SMA atau SMK dengan Gaji Tembus Rp10 Juta!
03 Mei 2025, 16:35 WIB

Hadiah Skin Motor Karbu Bapak, Klaim Akun FF Sultan Terbaru Mei 2025
03 Mei 2025, 16:34 WIB

Klaim 30+ Kode Redeem FF Terbaru Hari Ini 3 Mei 2025, Temukan Hadiah Eksklusif Gratis!
03 Mei 2025, 16:32 WIB

Listrik Mati di Seluruh Bali, Warga Serbu Pusat Perbelanjaan Cari Genset
03 Mei 2025, 16:30 WIB

MUI Jabar Tolak Keras Wacana Dedi Mulyadi Mengenai Vasektomi untuk Penerima Bansos: “Haram Kecuali Darurat!”
03 Mei 2025, 16:29 WIB

Cara Dapat Saldo DANA Gratis Rp100.000 dari Aplikasi Penghasil Uang Cair Langsung ke Dompet Elektronik!
03 Mei 2025, 16:22 WIB

NIK e-KTP Anda Mendapatkan Saldo Dana Bansos PKH 2025? Bagi KPM yang Belum Terdaftar Begini Cara Cek dan Intip Besaran yang Didapatkan!
03 Mei 2025, 16:21 WIB

Hadiah Juara Liga 1 Naik 50 Persen, Persib Segera Kantongi Rp7,5 Miliar
03 Mei 2025, 16:19 WIB

Terancam Digusur, Warga Kebon Sayur Minta Perlindungan Pemerintah
03 Mei 2025, 16:16 WIB

Terima Saldo DANA Gratis Rp235.000 dari Klaim Link Berhadiah, Ini Cara yang Bisa Anda Ikuti
03 Mei 2025, 16:13 WIB

Selamat, Nomor DANA Kamu Berpeluang Mendapat Limit Pinjaman Hingga Rp15 Juta, Ajukan Pinjaman Online Saldo Rp2,5 Juta Berkali-kali Tanpa Fitur Paylater, Simak Selengkapnya!
03 Mei 2025, 16:10 WIB

JDT Bakal Cuci Gudang, Peluang Persib Rekrut Jordi Amat Kian Terbuka?
03 Mei 2025, 16:07 WIB

Kenali 5 Ciri-Ciri HP yang Disadap oleh Pinjol Ilegal Sebelum Terlambat, Jangan Abaikan!
03 Mei 2025, 16:07 WIB

Pencairan Dana Bansos PKH Validasi by Sistem Tahap 1 2025 Diperpanjang? Cek Jawabannya di Sini
03 Mei 2025, 16:05 WIB

Saldo DANA Gratis Rp300 Ribu Langsung Cair? Ini 5 Aplikasi Penghasil Uang Tanpa Iklan yang Wajib Dicoba!
03 Mei 2025, 16:02 WIB

Mafia Tanah Kerahkan 30 Preman dan Alat Berat Gusur 13 Rumah di Kebon Sayur
03 Mei 2025, 15:59 WIB
