JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polsek Kembangan berhasil meringkus remaja berinisal SAP (15) usai mencabuli seorang wanita di Meruya Selatan.
Aksi pencabulan tersebut terjadi pada tanggal 8 Maret 2021 tepatnya di samping Kolam Renang Villa Meruya, Meruya Selatan, Kembangan, Jakarta Barat sekitar pukul 19.20 WIB.
SAP yang masih berstatus pelajar di sebuah sekolah di Jakarta, mencabuli korban berinisial AM yang juga masih berstatus pelajar berusia 17 tahun.
Baca juga: P2TP2A Lebak Minta Polisi Hukum Berat Pelaku Pencabulan Putri Tiri
Kanit Reskrim polsek Kembangan, AKP Niko mengatakan aksi pencabulan tersebut diketahui oleh keluarga korban usai korban tiba dirumah dan menangis.
"Lalu korban menceritakan telah disetubuhi laki-laki yang baru dikenalnya (pelaku)," ujar Niko saat memberikan keterangan di Polsek Kembangan, Kamis (18/03/2021).
Mengetahui hal tersebut, korban bersama keluarga serta saksi mendatangi Polsek Kembangan untuk melaporkan kejadian tersebut pada keesokan harinya.
Baca juga: Pria Bejat, Sebulan Dua Kali Mencabuli Keponakan
Kemudian pihak kepolisian setelah mendapat informasi dari keterangan saksi dan korban, langsung menuju lokasi rumah pelaku dan menangkap yang saat itu sedang berada dirumah.
"Selanjutnya menjelaskan kepada orang tua pelaku terkait kejadian tersebut dan ketika pelaku di introgasi pelali mengakui perbuatannya," kata Niko.
Akibat aksi pencabulan itu, pelaku dikenakan pasal 81 ayat (1) dan (2) JO Pasal 76D Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun. (cr01/tha)