LEBAK, POSKOTA.CO.ID - AD (44) warga Kecamatan Wasalam, Kabupaten Lebak kini harus merasakan dinginnya jeruji besi Mapolres Lebak.
Ia yang telah ditetapkan sebagai tersangka ini harus mempertanggung jawabkan perbuatanya karena telah mencabuli, hingga meruda paksa putrid tirinya yang kini berusia 18 tahun.
Berdasarkan informasi yang dihimpun, kebejatan AD yang melakukan tindakan tidak terpuji terhadap putrinya yang duduk dibangku Sekolah Menengah Atas (SMA) itu sudah dilakukanya sejak tahun 2018 lalu.
Dalam melancarkan aksinya, modus AD untuk ingin menyembuhkan penyakit gatal-gatal yang dialami korban.
Baca juga: Tergiur Kemolekan Tubuh Anak Kandungnya, Seorang Bapak di Subang Merudapaksa Hingga Berulang Kali
Peristiwa pencabulan itu terungkap setelah korban mengadukan tindakan pelaku ke ayah kandungnya yakni AW, yang merupakan salah satu pejabat Pemerintah di Kabupaten Lebak.
Kasatreskrim Polres Lebak IPTU Indik Rusmono membenarkan hal itu. Katanya, dan sudah menangkap serta menetapkan AD sebagai tersangka dalam kasus pencabulan itu.
Indik mengungkapkan, berdasarkan keterangan pelaku, awal mula kasus ini adalah, saat korban merasa gatal-gatal dan mengadu ke ibunya. Rupanya percakapan itu didengar pelaku.
Pelaku-pun menawarkan diri untuk mengobatinya, dan meminta korban masuk kamar pada malam hari. Tak disadari, korban menyanggupi pengobatan yang dilakukan oleh pelaku.
Baca juga: Bapak Tiri Cabuli Anak hingga Hamil, Polisi Usut Dugaan Keterlibatan Ibu Kandung
Pelaku menyuruh korban membuka pakaiannya, dan menggantinya dengan kain sarung, serta menutup mata korban.
“Awalnya pelaku meraba pipi sambil meminta korban untuk diam, selanjutnya pelaku mulai meremas payudara, lalu pelaku menindih dan memasukan alat kelaminnya ke dalam vagina korban,” terang Indik, ketika dihubungi Pos Kota melalui telepon selulernya, Rabu (17/3/2021).
Pelaku kemudian menjadwalkan aksi bejatnya setia malam Jumat.
"Perbuatan pelaku tidak hanya satu kali, melainkan sebanyak enam kali dan dilakukan setiap malam Jumat, dengan dalih agar penyakit yang diderita korban cepat sembuh,” ujar Indik lagi.
Layaknya ritual, paska digauli korban diminta mandi air yang dicampuri bunga. Hal itu diduga, sebagai langkah atau kedok, agar korban tidak curiga.
Namun korban diancam agar tidak memberitahukan kejadian (pelecehan seksual) itu kepada ibunya.
“Korban diminta mandi kembang, dan pelaku sering memberikan uang sebesar Rp50 ribu. Pelaku meminta korban untuk tidak memberitahukan ke ibunya, pelaku mengancam akan meninggalkan ibu korban jika sampai perbuatannya dilaporkan.
Ayah kandung korban, setelah mendapat cerita dari anaknya tak terima dan melaporkan kejadian tersebut ke Mapolsek Wanasalam, Sabtu (13/3) lalu.(kontributor banten/yusuf permana/tri)