JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Polres Pelabuhan Tanjung Priok bekerja sama dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar (Kedubes) Amerika Serikat untuk menyelidiki kasus peredaran uang palsu di Jakarta Utara.
Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok, AKBP Putu Kholis Aryana mengatakan, tujuan pihaknya menggandeng FBI adalah untuk memeriksa keaslian uang dolar Amerika Serikat (AS) yang hendak diedarkan empat tersangka masing-masing berinisial ES (41), MT (41), AD (38) dan S (53) di kawasan Kelapa Gading, Jakarta Utara.
"Bahwa petugas telah melakukan koordinasi dengan pihak secret service FBI Kedutaan Besar Amerika Serikat pada Indonesia dan dinyatakan bahwa uang dolar AS tersebut adalah palsu," kata Kholis, di Mapolres Pelabuhan Tanjung Priok, Rabu (17/3/2021).
Baca juga: Seorang Guru Hononer Ditangkap, Terlibat Peredaran Uang Dolar Palsu
Belum sempat diedarkan, uang palsu pecahan 100 dolar AS sebanyak 21 ikat tersebut berhasil disita dari tangan tersangka dan polisi mengamankan dua orang MT dan ES, di kawasan Kelapa Gading saat hendak transaksi.
"Tersangka MT dan ES di bekuk pada hari Sabtu Tanggal 13 Maret 2021 sekira Jam 22.00 WIB, di Area Mall Of Indonesia (MOI) Jalan Boulevard Barat Raya, Kelapa Gading, Jakarta Utara," terangnya.
Dari penangkapan tersebut, ditemukan dalam sebuah tas milik ES, uang dolar AS sebanyak 21 ikat. Setiap ikat uang dolar palsu tersebut berisi 100 lembar, masing-masing pecahan senilai 100 dolar AS.
Baca juga: Bawa Ribuan Dolar Palsu, Seorang Pemuda Ditangkap Tim Jaguar Polrestro Depok
Menurut keterangan tersangka uang dolar abal-abal itu, akan dijual seharga Rp25 juta, kepada seorang pria berinisial T, yang saat ini masih dalam pengejaran.
Setelah membekuk keduanya, polisi melakukan pengembangan terhadap komplotan pengedar uang dolar palsu tersebut dan berhasil mengamankan dua tersangka berinisial S dan AD, di sebuah apartemen kawasan Sudirman, Minggu (14/3/ 2021).
"Para tersangka dijerat Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP, dengan ancaman 15 tahun penjara," pungkasnya. (yono/ys)