LEBAK, POSKOTA.CO.ID - Puluhan wartawan tergabung dalam Kelompok Kerja (Pokja) Wartawan Harian dan Elektronik Lebak dibuat gerah dengan tidakan Kepala Seksi Intelejen Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak, Koharudin.
Usut punya usut, kegerahan para pilar demokrasi ke-4 ini dipicu oleh tindakan Kasi Intel yang telah melaporkan tiga jurnalis Radar24.com ke Polres Lebak. Hal itu dipicu oleh pemberitaan di media Radar24.com yang menulis berita tentang Kasi Intel Kejari Lebak tersebut.
Ketua Pokja Wartawan Harian dan Elektronik Lebak Mastur Huda beranggapan, bahwa pelaporan tersebut dinilai dapat mematikan kemerdekaan pers di Lebak.
Baca juga: Jumlah Terbatas, Vaksinasi Untuk Para Wartawan dan Pedagang di Lebak Bisa Ditangguhkan
Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak mendesak pihak kepolisian tidak menerima laporan dari kepala seksi intelejen Kejari Lebak Koharudin, yang dinilai dapat merugikan kebebasan pers.
"Hal itu sesuai dengan MoU antara Dewan Pers Dengan Polri Nomor 2/DP/MoU/II/2017 dan Nomor B/15/II/2017 yakni tentang koordinasi dalam perlindungan kemerdekaan pers dan penegakan hukum terkait penyalahgunaan profesi wartawan," kata Mastur di sekretariat Pokja Wartawan dan Harian Elektronik Lebak, Rangkasbitung, Kamis (11/3/2021).
Kata Mastur, pada MoU antara Dewan Pers Dengan Polri tepatnya dalam Pasal 4 ayat 2 disebutkan pihak kedua yakni Polri, apabila menerima pengaduan dugaan perselisihan atau sengketa termasuk surat pembaca, opini atau kolom antara wartawan/ media dengan masyarakat, akan mengarahkan yang berselisih/ bersengketa dan atau pengadu untuk melakukan langkah-langkah secara bertahap dan berjenjang mulai dari menggunakan hak jawab, hak koreksi, pengaduan ke pihak kesatu yakni Dewan Pers maupun proses perdata.
"Dalam MoU itu sudah jelas, bahwa dalam konflik pemberitaan maka ada alur yang perlu ditempuh yakni pengaduan terlebih dahulu kepada Dewan Pers, tidak bisa serta merta diproses oleh aparat kepolisian," katanya.
Baca juga: Bupati Lebak Usul Wartawan jadi Prioritas Vaksinasi Covid-19, Ini Alasannya
Lebih jauh, Mastur mengungkapkan, dalam pemberitaan di media online Radar24.com, yang saat ini dilaporkan ke Mapolres Lebak oleh Kasi Intel Kejari itu, pihaknya tidak menemukan adanya pelanggaran kode etik jurnalistik. Karena, jurnalis Radar24 telah memberikan hak jawab kepada saudara Kasi Intelejen Koharudin.
"Untuk itu, Pokja Wartawan Lebak menduga Kasi Intelejen Kejari Lebak telah bertindak menghalang-halangi kemerdekaan pers seperti yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers," pungkasnya. (kontributor banten/yusuf permana)