JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Ayahnda artis kakak beradik Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar, Mark Sungkar kembali menjalani persidangan atas kasus dugaan korupsi kegiatan Triatlon dana Pelatnas, Asian Games di Pengadilan Tipikor, Kawasaan Gunung Sahari, Jakarta Pusat pada Selasa (9/3/2021).
Mark Sungkar menjadi tersangka kasus korupsi setelah dirinya membuat laporan keuangan palsu yang merugikan negara dalam pergelaran tersebut.
Mark Sungkar diduga melakukan penggelapan dana sebesar Rp694,9 juta pada kegiatan atlet Triatlon itu.
Melalui kuasa hukumnya, Fahri Bachmid, mertua Teuku Wisnu itu mengaku siap menjalani sidang atas kasus dugaan korupsi yang menjeratnya.
"Iya benar, tadi agenda sidangnya saksi dari JPU," kata Fahri Bachmid.
Mark Sungkar telah mengajukan proposal kegiatan bertajuk 'Era Baru Trialation Indonesia' ke Menpora dengan anggaran yang cukup fantastis.
Namun setelah acara berlangsung, Mark diduga telah menggunakan sisa uang tersebut untuk kebutuhan pribadi.
Lalu, Mark juga membagikan uang tersebut kepada beberapa rekannya kerjanya antara lain Andi Ameera Sayaka sebesar Rp20,65 juta, Wahyu Hidayat Rp41,3 juta, Eva Desiana sebesar Rp41,3 juta, Jauhari Johan sebesar Rp41,3 juta, dan pihak korporasi the Cipaku Garden Hotel atas nama Luciana Wibowo sebesar Rp150,65 juta.
Tindakan yang dilakukan oleh Mark Sungkar tersebut telah membuat negara rugi sebesar Rp694,65 juta berdasarkan laporan hasil audit BPKP.
Baca juga: Hamil Anak Pertama, Zaskia Sungkar Ngidam Tinggal di Rumah Baru
Belum Dijenguk Zaskia Sungkar dan Shireen Sungkar