Bejat, Penjaga Warung Menarik Gadis Cilik Lalu Buka Celana, Gilanya Dia Mengelus-elus Kemaluan Gadis Si Korban Kabur

Jumat 05 Mar 2021, 22:55 WIB

TANGERANG, POSKOTA.CO.ID - Seorang pelaku pencabulan terhadap bocah perempuan di bawah umur di Kota Tangerang Selatan diringkus polisi, Jumat (5/3/2021).

Pelaku cabul itu berinisial RRN (21). Pelaku tega mencabuli gadis cilik,  di bawah umur,  masih berusia 6 tahun. 

Aksi bejat itu dilakukan pelaku di sebuah warung, di Kecamatan Setu, Tangerang Selatan (Tangsel), Kamis (4/3/2021).

Kanit Reskrim Polsek Cisauk Iptu Margana membenarkan aksi pencabulan terhadap anak gadis oleh pelaku berinisial RRN. 

Baca juga: Kelakuan Bejat Ayah Tiri Cabuli Anak Usia 10 Tahun Diungkap Polsek Negara, Lampung

"Pelaku pencabulan RRN sudah kita tangkap. Dan saat ini masih kita lakukan pemeriksaan," ujarnya dihubungi Poskota, Jumat (5/3) malam.

Margana menjelaskan, perisitiwa bejat itu bermula saat korban hendak berbelanja air mineral di warung kelontong yang dijaga oleh pelaku sekira pukul 08.30 WIB.

Kemudian, pelaku menarik gadis ke dalam warung. Situasi lingkungan setempat saat itu juga masih sepi, membuat pelaku lupa daratan dan mencabuli korban. 

"Pelaku langsung melepas celana dan mengeluarkan alat kelaminnya. Kemudian meminta korban untuk memegangnya," ungkapnya.

Baca juga: Bejat, Pemilik Yayasan SBOP Tega Cabuli 4 Anak Didiknya yang Semua Laki-laki

Ironosinya, pelaku juga sempat memegangi dan mengelus kemaluan korban. Aksi bejat itu beruntungnya tak berlangsung lama.

"Korban terkejut saat peristiwa itu dan langsung kabur melaporkan kepada orangtuanya. Setelah itu, pelaku langsung diamankan oleh warga dan diserahkan kita," terangnya. 

Dari hasil pemeriksaan sementara, Margana menyebut, pelaku nekat berbuat aksi bejat itu untuk melampiaskan hasrat seksual yang memuncak.

Baca juga: Bejat, Pengemis Cabuli Bocah di Bawah Umur di Koja

"Pelaku mengaku nekat melakukan pencabulan untuk melampiaskan hasratnya. Dia suka nonton film porno, tapi kita masih melakukan pendalaman," tandasnya.

Akibat kelakuan bejatnya itu, pemuda yang diketahui berasal dari Sumatera itu bakal terancam penjara maksimal 15 tahun penjara dan denda maksimal Rp 5 miliar.

"Pelaku dijerat dengan pasal 82 ayat 1 Undang-undang nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan Undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar. Saat ini pelaku di ruang tahanan Polsek Cisauk," sebutnya. (Ridsha Vimanda Nasution/Kontributor/win)

Berita Terkait

News Update