28 Pelanggar Prokes Disanksi dalam Operasi Yustisi yang Diglar Polsek Tambora Bersama Tiga Pilar

Jumat 05 Mar 2021, 22:45 WIB
Polsek Tambora bersama Tiga Pilar gelar Operasi Yustisi di Kolong Fly Over Angke dan di depan Pasar Inpres, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

Polsek Tambora bersama Tiga Pilar gelar Operasi Yustisi di Kolong Fly Over Angke dan di depan Pasar Inpres, Jembatan Besi, Tambora, Jakarta Barat.

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID - Operasi yustisi rutin digelar Polsek Tambora Jakarta Barat bersama tiga pilar. Hari ini, operasi yustisi digelar di dua tempat, yakni di Kolong Fly Over Angke dan di depan Pasar Inpres Jembatan Besi, Tambora Jakarta Barat, Jumat (05/03/2021).

Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi mengatakan bahwa hasil giat operasi yustisi Personel Polsek Tambora bersama petugas gabungan memberi sanksi teguran kepada 28 orang yang melanggar prokes dengan memakai masker.

"Rinciannya, sebanyak 25 pelanggar dikenakan sanksi sosial dan sisanya memilih sanksi administrasi dengan total mencapai Rp 250 ribu," ujar Kompol Faruk. 

Baca juga: Sebanyak 33 Pelanggar Tak Pakai Masker di Tambora Disanksi Menyapu Jalan

Ia menambahkan, operasi yustisi ini dilaksanakan guna memberikan pemahaman dan kesadaran masyarakat untuk selalu menerapkan protokol kesehatan.

"Dalam hal tersebut kami bersama petugas gabungan tiga pilar senantiasa berupaya dengan optimal dalam melaksanakan tindakan persuasif agar masyarakat lebih disiplin lagi dalam mematuhi Prokes Covid19. Semoga Pandemi Covid19 bisa teratasi secepatnya," tutupnya. (Cr01/win)

 

 

Berita Terkait

News Update