SUMATERA SELATAN, POSKOTA.CO.ID – Korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 bukan hanya terjadi di tingkat pemerintah pusat. Namun juga hingga ke tingkat desa.
Hal tersebut terjadi di Desa Sukowarno, Kecamatan Sukakarya, Kabupaten Musirawas, Sumatera Selatan.
Askari, bekas kepala desa tersebut terancam menghadapi hukuman mati usai menjadi terdakwa kasus korupsi dana bantuan sosial (bansos) Covid-19 di Desa Sukowarno.
Baca juga: KPK Geledah Rumah Anggota Fraksi PDIP DPR Ihsan Yunus Terkait Kasus Korupsi Bansos
Menurut Kapolres Musi Rawas, AKBP Elfraneddy, Askari, pria berusia 43 tahun itu sudah melakukan aksi korupsinya itu sejak Januari 2021 lalu.
Askari diketahui mengorupsi dana bantuan sosial Covid-19 pada tahap kedua dan tiga dengan total kerugian mencapai Rp187.200.000.
Lebih parahnya lagi, ternyata uang bansos yang ia korupsi digunakannya untuk berfoya-foya.
Seperti main perempuan di klub malam dan berjudi. Utang pribadi miliknya juga ia bayarkan dengan menggunakan uang bansos tersebut.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Lubuklinggau, Askari telah melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Baca juga: Alpha Desak KPK Berani Bongkar dan Tuntaskan Kasus Bancakan Korupsi Bansos Kemensos
Pada pasal tersebut membahas terkait Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan.
"Pasal tersebut termasuk dalam tindak pidana korupsi, ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun atau merujuk pada peraturan presiden tentang penyalahgunaan dana COVID-19 terdakwa terancam pidana mati," papar Kasi Kejari Lubuklinggau, Yuriza.
Seperti diketahui, Peraturan Presiden RI Nomor 11 tahun 2020 tentang Penyalahgunaan Dana Penanggulangan Covid-19, maka Aksari terancam hukuman mati. (cr3/ruh)
