Bos Perusahaan Permodalan di Ancol Mengakui Ada Korban Lain Terkait Kasus Pencabulannya

Rabu 03 Mar 2021, 16:29 WIB
JH (tengah) pemimpin perusahaan permodalan di Ancol, yang mencabuli kedua sekretarisnya. (yono) 

JH (tengah) pemimpin perusahaan permodalan di Ancol, yang mencabuli kedua sekretarisnya. (yono) 

"Setelah melakukan pemeriksaan saksi-saksi dan barang bukti Unit PPA melakukan penangkapan terhadap pelaku di kantornya," terang Nasriadi.

Setelah dibekuk dan introgasi pelaku mengakui seluruh perbuatan yang diadukan oleh kedua korbannya.

"Pelaku dikenakan pasal 289 KUHP tentang perbuatan cabul, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," pungkasnya. (yono/mia)


Berita Terkait


News Update