Pemprov Banten Bantah Tudingan Adanya Tim Satgas Covid-19 Bayangan

Selasa 16 Feb 2021, 19:07 WIB
Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membantah adanya Satgas Covid-19 Bayangan

Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti membantah adanya Satgas Covid-19 Bayangan

SERANG - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Banten membantah tudingan bahwa ada tim Satuan Tugas (Satgas) Covid-19 Bayangan seperti berita yang beredar.

Bantahan tersebut dikatakan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Provinsi Banten Rina Dewiyanti, Selasa (16/2/2021).

Menurut Rina, kebijakan pemberian insentif terhadap kepala OPD yang terkait dalam penanganan Covid-19 itu sudah sesuai dengan Surat Menteri Dalam Negeri tentang Tambahan Penghasilan ASN.

"Mendagri sudah mengeluarkan surat dengan nomor 900/5663/SJ tentang tambahan penghasilan ASN Pemerintah Daerah Tahun 2021, yang isinya Pemerintah Daerah boleh memberikan honor kepada para anggota Satgas," ujarnya.

Baca juga: Gubernur Banten Bentuk Satgas Bayangan dengan Honor Anggota Mencapai Rp48 Juta, Pengamat: Ini Melukai Rasa Keadilan

Dalam poin tiga diaturan itu disebutkan, alokasi anggaran Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP) sama dengan tahun anggaran sebelumnya. 

Kedua, alokasi anggaran TPP itu dapat melebihi alokasi anggaran TPP tahun sebelumnya, sepanjang merupakan hasil realokasi anggaran belanja pegawai dalam APBD Tahun Anggaran 2020 antara lain, honorarium, uang lembur, dan/atau kompensasi yang diatur lain dalam peraturan perundang-undangan yang diterima pegawai ASN pada Tahun Anggaran 2020.

"Dalam poin berikutnya juga disebutkan, pemberian TPP berdasarkan kriteria kondisi kerja kepada perangkat daerah yang terkait langsung dalam upaya pencegahan dan penanganan Covid-l9, meliputi SKPD yang melaksanakan urusan kesehatan," ujarnya.

Baca juga: Vaksinasi Covid-19 untuk Seluruh Anggota DPRD Banten, Sekwan Deni Hernawan Belum Dapat Kepastian Jadwal

Hal itu seperti, lanjutnya, SKPD yang melaksanakan urusan pengawasan, pengelolaan keuangan, perencanaan daerah, yang melaksanakan urusan trantibum linmas, dan SKPD lainnya sesuai dengan kebijakan Kepala Daerah.

"Pembentukan Satgas yang mengacu pada SE tersebut memiliki tugas dan fungsi lebih luas, seperti penambahan tugas membantu pemulihan ekonomi," jelasnya.

Rina melanjutkan, adapun tugas Satgas di daerah meliputi, melaksanakan dan mengendalikan implementasi kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19 di daerah.

"Diantaranya menyelesaikan permasalahan pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan dengan penanganan Covid-19, melakukan pengawasan, pelaksanaan kebijakan strategis yang berkaitan menetapkan dan melaksanakan kebijakan serta langkah-langkah lain yang diperlukan dalam rangka percepatan penanganan Covid-19 di daerah," jelasnya. (Luthfi/win)

Berita Terkait

News Update