Ketua DPRD Kota Serang Optimis Gugatan Perda PUK Ditolak MA

Rabu 10 Feb 2021, 22:51 WIB
Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. (luthfi/kontributor)

Ketua DPRD Kota Serang, Budi Rustandi. (luthfi/kontributor)

Baca juga: Gegara Perwali Pemakaman Corona, Ketua RT/RW se-Kelurahan Mundur Serentak

Penggugat juga tidak mencantumkan pemilik tempat hiburan yang mana, dia tidak menerangkan dalam surat permohonan itu, bahwa dia mempunyai tempat hiburan dan mengalami kerugian langsung atas berlakunya Perda nomor 11 tahun 2019.

Beberapa poin di atas yang diajukan kepada hakim MA agar menjadi pertimbangan yang dimohonkan. (luthfi/kontributor/ys)

Berita Terkait

News Update