"Karena itu Pemerintah harus meninjau ulang rencana menyerahkan aspek transmisi listrik nasional kepada pihak swata ini," tegas Mulyanto, Selasa (9/2/2021).
Baca juga: Hari Listrik Nasional ke-75, YLKI Soroti Kemerataan Aliran Listrik di Daerah Tertinggal
Untuk diketahui, dalam Rapat Panja Listrik DPR RI terungkap, pemerintah bermaksud menyerahkan pembangunan sisi transmisi listrik ini kepada pihak swasta. Pemerintah beralasan PLN tidak memiliki cukup dana untuk investasi.
Gap investasi membutuhkan modal swasta sebesar Rp12 triliun-Rp18 triliun.
Rencana pengembangan transmisi listrik akan dilaksanakan untuk tujuh interkoneksi antar pulau besar pada 18 ruas transmisi. Termasuk dukungan terhadap transmisi prioritas. Skema yang dikembangkan adalah BLT (bangun, sewa dan transfer) atau BMT (bangun, rawat, dan transfer).
"Apapun model kerja samanya pelibatan swasta dalam pengelolaan transmisi sangat riskan dan berpotensi melanggar Undang-Undang.
Menurut saya sebaiknya pemerintah mencari alternatif solusi yang lebih aman. Jangan karena ingin mengejar target distribusi, kita melanggar Undang-Undang," tandas Mulyanto. (rizal/ys)