Awas! Kata Menteri Tjahjo, ASN Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI dan HTI akan Ditindak Tegas

Kamis 28 Jan 2021, 15:46 WIB
Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Menteri PANRB Tjahjo Kumolo. (ist)

Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (johara/ys)

Berita Terkait

News Update