Dalam SE Bersama ini juga disebutkan organisasi terlarang dan ormas yang telah dicabut status badan hukumnya, yaitu Partai Komunis Indonesia, Jamaah Islamiyah, Gerakan Fajar Nusantara (Gafatar), Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Jamaah Ansharut Daulah (JAD), dan Front Pembela Islam (FPI). (johara/ys)
Awas! Kata Menteri Tjahjo, ASN Terlibat Ormas Terlarang Seperti FPI dan HTI akan Ditindak Tegas
Kamis 28 Jan 2021, 15:46 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Dugaan Pelecehan Seksual Kasatpol PP Kabupaten Tangerang, Ombudsman Minta Transparansi Penanganan Kasus
JAKARTA RAYA
Anak Kali Krukut Hampir 60 Tahun Tak Tersentuh, Pramono Anung: Penataan Menyeluruh Tanpa Penggusuran
EKONOMI
Update Harga Emas Perhiasan 24K Hari Ini 28 September 2026: Stabil di Angka Rp2,240 Juta per Gram