Polri Menghargai Hasil Investigasi Komnas HAM yang Menyebut Ada Pelanggaran HAM Terkait Tewasnya 6 Laskar FPI

Jumat 08 Jan 2021, 20:53 WIB
Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Irjen Argo Yuwono, Kadiv Humas Polri,

Baca juga: Komnas HAM Pastikan Tak Ada Rumah Penyiksaan Terkait 6 Laskar FPI

 Ia menyebut ada saling serang dan baku tembak antara laskar FPI dan polisi. Dua orang laskar FPI tewas di momen peristiwa ini.

"Substansi konteksnya merupakan peristiwa saling serempet antarmobil dan saling serang antarpetugas dan laskar FPI bahkan dengan menggunakan senjata api," jelasnya.

Konteks peristiwa yang kedua terjadi setelah KM 50 Tol Cikampek. Sebanyak 4 orang laskar FPI yang masih hidup dibawa oleh polisi dan kemudian ditemukan tewas.

Baca juga: Komnas HAM Hari Ini Ungkapkan Hasil Temuan Lapangan Kasus Penembakan 6 Laskar FPI

"Sedangkan terkait peristiwa Km 50 ke atas, terdapat 4 orang yang masih hidup dalam penguasaan petugas resmi negara yang kemudian ditemukan tewas sehingga peristiwa tersebut merupakan bentuk pelanggaran hak asasi manusia," tukas Anam.

Choirul Anam menyebut tewasnya 4 laskar FPI pasca Km 50 merupakan peristiwa unlawful killing .

"Penembakan sekaligus terhadap 4 orang dalam 1 waktu tanpa ada upaya lain yang dilakukan untuk menghindari semakin banyaknya jatuh korban jiwa mengindikasikan adanya tindakan unlawful killing terhadap 4 orang anggota laskar FPI," ungkapnya.

Komnas HAM sendiri, kata Anam mendapatkan 8 ribu lebih video dan ribuan screen capture di beberapa titik, dan 105 rekaman pembicaraan atau voice note saat kejadian. Jumlah tersebut lebih banyak daripada yang tersebar di media sosial.

"Kami mendapatkan rekaman pembicaraan sebanyak 105 percakapan rekaman. Jadi kami mendapat rekaman pembicaraan yang lumayan cukup detil daripada yang ada di sosial media," kata Anak.

Selain itu, Komnas HAM juga diberikan 32 foto kondisi jenazah korban penembakan. Kemudian dari Dari Kepolisian antara lain sejumlah PowerPoint yang menjelaskan peristiwa.

"Isinya tim inafis lapor kedokteran cyber disertai dengan berbagai foto, voice note yang diperoleh dari HP korban dari kepolisian 172 rekaman dan 192 transkripnya jadi ada perbedaan ada berupa teks total 191," ucapnya.

Komnas HAM memeriksa video capture Smart CCTV yang dilakukan secara manual dengan membandingkan satu titik dengan titik yang lain.

Kemudian membandingkan dengan linimasa, jejak digital dengan voice note untuk menentukan dimana kiranya situasinya. Termasuk mengecek beberapa pelat nomor ke Samsat DKI, Jabar dan Banten. (ilham/win)

Berita Terkait

News Update