Seperti diberitakan, dalam kasus ini, direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota. Polisi mempersangkakan Dirut RS Ummi atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. (ilham/tri)
Kurang Sehat, Habib Rizieq Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri
Senin 04 Jan 2021, 22:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update