Seperti diberitakan, dalam kasus ini, direksi RS Ummi Bogor, Jawa Barat dilaporkan ke Kepolisian Resor Bogor Kota. Polisi mempersangkakan Dirut RS Ummi atas dugaan pelanggaran Pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984. (ilham/tri)
Kurang Sehat, Habib Rizieq Hanya Jawab 7 dari 41 Pertanyaan Penyidik Bareskrim Polri
Senin 04 Jan 2021, 22:16 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.