Kasus video mesum tersebut juga sudah masuk dalam tahap P19 yakni penyerahan berkas kepada pihak kejaksaan.
Adapun penyidik juga sudah melengkapi ketentuan yang diminta Jaksa Penuntut Umum.
Sebelumnya Gisel telah menjalani pemeriksaan tambahan sebagai saksi oleh penyidik Subdit Siber Crime Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Rabu (23/12/2020). (ruh)
