Kasus Mesum Sesama Jenis di Wisma Atlet, Polisi: Pasien yang Menyebarkan di Akun Sosmednya

Senin 28 Des 2020, 12:21 WIB
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus .(ilham)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus .(ilham)

JAKARTA, POSKOTA.CO.ID –  Polda Metro Jaya akan mengusut tuntas kasus mesum sesama jenis Perawat RSD Wisma Atlet dengan Pasiennya. Polisi sudah menaikkan status ke penyidikan untuk menetapkan tersangka.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan, dari hasil klarifikasi terhadap oknum perawat RSD Wisma Atlet Kemayoran, Jakpus, yang bersangkutan mengakui semua perbuatannya telah melakukan adegan mesum.

“Oknum perawat ini mengakui bermain (mesum dengan pasien) saat diklarifikasi,” kata Yusri Yunus saat dikonfirmasi, Senin (28/12/2020).

Baca juga: Perawat Covid-19 di RSD Wisma Atlet Akui Telah Berhubungan Seks Sesama Jenis

Namun  perawat tersebut, lanjut Yusri, mengaku tidak menyebarkan percakapan ajakan mesum tersebut di sosial media (sosmed). Yang menyebarkan perbuatan mesum itu justru pasien.

Karena itu,  pasien tersebut terancam sebagai tersangka dalam kasus ini. "Dia yang nyebar bisa saja (tersangka) karena pemilik akun. Dia menyebarkan sendiri, penyidik masih melakukan pengecekan,” ujarnya.

Pasien mesum tersebut hingga kini masih menjalani perawatan Covid-19 di Wisma Atlet, sedangkan perawat sudah dinonaktifkan sebagai tenaga kesehatan di Wisma Atlet. 

Baca juga: Pasien Covid-19 dan Nakes Mesum di RSD Wisma Atlet Sudah Diperiksa Polisi

Yusri menjelaskan, masih mendalami kemungkinan ada pihak lain karena kasus tersebut masih terus berkembang.

"Jadi kasus ini ada tiga laporan terhadap akun yang menyebar mesum sesama jenis hingga viral. Saat ini penyidik masih bekerja," tukasnya.

Terkait kasus tersebut, pihak kepolisian akan menggunakan dua pasal, yaitu Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Berita Terkait

News Update