Ferdinand Hutahean Dipolisikan Putri Jusuf Kalla, Terkait Fitnah dan Kebencian

Rabu 02 Des 2020, 18:28 WIB
Musjwirah Putri Mantan Wapres Jusuf Kalla.

Musjwirah Putri Mantan Wapres Jusuf Kalla.

Terlapor kemudian disangkakan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik dan atau pencemaran nama baik dan fitnah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 Ayat 3 Jo Pasal 27 ayat 3 UU 19/2016 tentang perubahan atas UU 11/2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE) dan atau Pasal 310 KUHP dan atau Pasal 311 KUHP. (Ilham/win)

Berita Terkait

News Update