Kadis Pendidikan Kota Tangsel Angkat Bicara Soal Dugaan Pungli di SMPN 18

Kamis 26 Nov 2020, 13:40 WIB
Kadis Pendidikan Kota Tangsel, Taryono. (toga)

Kadis Pendidikan Kota Tangsel, Taryono. (toga)

TANGSEL - Kepala Dinas Pendidikan Kota Tangerang Selatan, Taryono angkat bicara perihal dugaan pungli yang terjadi di SMPN 18 Tangsel.

Taryono menuturkan bahwa dirinya pernah membuat surat edaran terkait larangan menjual seragam di sekolah, bahkan ia mengaku saat pandemi Covid-19 pihaknya telah menginstruksikan tidak ada biaya lain.

"Saya sudah pernah mengeluarkan edaran tentang larangan menjual pakaian seragam, terus menjual buku apalagi saat ini lagi covid gitu kan jangan dipaksakan," ujar Taryono kepada poskota.co.id, Kamis (26/11/2020).

Baca juga: Orangtua Murid Datangi Kadisdik Tangsel Terkait Kasus Pungli di Sekolah

Taryono menuturkan bahwa Dinas Pendidikan akan memberi teguran kepada Kepala sekolah SMPN 18 Kota Tangerang Selatan jika terbukti melakukan praktek pungli.

"Nanti saya tegur. Iya (hanya) teguran, karena kepala sekolah merupakan PNS jadi ya berupa teguran dulu," katanya.

Menurutnya, Taryono akan menyarankan pihak sekolah dengan wali murid untuk melaksanakan musyawarah. Namun dirinya mengaku tidak akan terlibat dalam musyawarah tersebut.

"Tidak kita tidak terlibat, saya sudah instruksikan pihak sekolah dan wali murid untuk musyawarah agar masalahnya dapat segera selesai. Makanya segera saya keluarkan instruksi agar segera ada musyawarah agar dapat penyelesaian," tuturnya.

Baca juga: Diminta Iuran Operasional Rp1,8 Juta, Orang Tua Murid SMKN 15 Kota Bekasi Menjerit

Sebelumnya telah ada laporan masuk ke pihak Dinas Pendidikan Kopta Tangerang Selatan  (Kadisdik tangsel) terkait adanya dugaan pungli yang terjadi di sekolah. laporan tersebut dibuat oleh salah satu orang tua murid di SMPN 18 Tangsel.

Bahkan pihak yang bersangkutan menilai proses pemilihan komite sekolah cacat hukum lantaran tidak sesuai dengan peraturan menteri pendidikan.(toga/tha)

Berita Terkait

News Update