Kepada para tersangka, Polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam hukuman 12 tahun penjara, Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (ilham/tha)
Terungkap! Ini Alasan Para Tersangka Tusuk Pendukung Paslon Pilkot Makassar
Jumat 13 Nov 2020, 20:24 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.