Kepada para tersangka, Polisi menjerat pasal berlapis, yaitu Pasal 170 KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 351 Ayat (2) KUHP, diancam hukuman 5 tahun penjara, Pasal 355 Ayat (1) KUHP, diancam hukuman 12 tahun penjara, Pasal 340 KUHP, dengan ancaman hukuman mati dan atau pidana penjara seumur hidup. (ilham/tha)
Terungkap! Ini Alasan Para Tersangka Tusuk Pendukung Paslon Pilkot Makassar
Jumat 13 Nov 2020, 20:24 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
GAYA HIDUP
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah yang Bisa Menyaksikan Fenomena Langka
HIBURAN
Spider-Man: Brand New Day Punya Berapa Post Credit Scene? Ini Penjelasan Ending dan Maknanya
HIBURAN
Villain Utama di Spider-Man: Brand New Day Siapa? Bukan Mister Negative, Ini Sosok yang Jadi Dalang Sebenarnya