JAKARTA - Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri masih menunggu hasil audit dari Badan Pemeriksa Keungan (BPK) terkait kasus dugaan korupsi PT Asuransi Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri) senilai Rp 10 triliun.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono mengatakan, selain menunggu hasil audit BPK, tim penyidik Bareskrim Polri juga melakukan audit internal soal kerugian negara.
"Dalam proses penyidikan, penyidik sudah menemukan barang bukti hasil audit internal terkait kegiatan PT Asabri. Tapi penyidik tetap menggunakan hasil audit BPK terkait kerugian negara," kata Argo, Rabu (11/11/2020).
Baca juga: Dugaan Korupsi Asabri Masuk Penyidikan, Polri Dalami 3 Laporan
Sebelumnya, kasus dugaan korupsi PT Asabri sudah masuk dalam penyidikan Bareskrim Polri. Penyidik menemukan adanya tindak pidana berupa penyimpangan tata kelola investasi di tubuh PT Asabri.
Penyidikan dilakukan dari tiga laporan yang masuk, yaitu LP No: A077/II/2020 Dittipideksus tanggal 7 Februari 2020. Kemudian LP No: A0175/III/ Bareskrim tanggal 24 Maret 2020 dan LP No: 63/I/25/2020 SPKT PMJ tanggal 15 Januari 2020.
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwon mengatakan, dari hasil penyelidikan penyimpangan berlangsung sejak tahun 2012 hingga tahun 2019.
Baca juga: Mantan Komut Asabri diperiksa KPK Terkait Kasus Korupsi PTDI
Dari LP pertama, kata Argo sebanyak 43 saksi sudah diperiksa dan menyita 4 laporan keuangan serta 4 dokumen yang telah disita. Untuk LP kedua pemeriksaan sebanyak 6 orang saksi.
"Sedangkan LP ketiga ada sebanyak 94 saksi diperiksa tim penyidik. Ini merupakan hasil koordinasi antara Ditipideksus Bareskrim Polru dan Ditkrimsus Polda Metro Jaya," ucap Argo, Selasa (10/11/2020). (ilham/tha)
