"Ancaman hukuman 2 tahun denda Rp4 miliar. Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan," tegasnya. (haryono/ys)
Polisi Bongkar Pabrik Madu Palsu, 1 Tahun Beraksi Raup Laba Rp8 Miliar
Selasa 10 Nov 2020, 12:19 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Muhammad Abdimaludin Orang Mana? Ini Profil Ketua BEM FH UBK yang Banyak Dicari usai Terima Dana Rp20 Juta