"Pelaku juga dijerat pasal 198 jo pasal 108 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan, pidananya 5 tahun penjara dan denda Rp2 miliar. Karena ancamannya 5 tahun, kami lakukan penahanan," tegasnya. (haryono/ys)
Awas Beredar Madu Palsu dari Kembangan Jakbar, Polisi Amankan 3 Orang
Selasa 10 Nov 2020, 11:32 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
JAKARTA RAYA
Airsoft Gun dan Senjata Api Sama Atau Beda? Indra Wargadalem Bantah Temuan 995 Senpi di Eks Yayasannya
Daerah
Serapan APBD Pandeglang Baru 46 Persen, Kinerja OPD Disorot hingga Khawatir Proyek Dikebut Asal Jadi
JAKARTA RAYA
Jadwal Ganjil Genap Puncak Bogor Hari Ini Jam Berapa? Cek Waktu Berlaku dan Rekayasa One Way 7-9 Agustus 2026
OLAHRAGA
Jadwal Siaran Langsung Timnas Indonesia vs Singapura Hari Ini: Kapan, Jam Berapa, Tayang di Mana?
JAKARTA RAYA
Anak Babai Suhaimi Siapa? Simak Fakta di Balik Polemik Hajatan dan Penutupan Jalan TPA Cipayung