Polri Tangkap 8 Anggota KAMI, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Selasa 13 Okt 2020, 13:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .(ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .(ist)

JAKARTA – Bareskrim Polri masih tertutup soal penangkapan Koalisi Aksi Menyelamatkan  Indonesia (KAMI).

Total polisi ternyata sudah mengamankan 8 orang dari Jakarta dan Medan, Sumatera Utara.

Untuk di Jakarta petugas menangkap, Anton Permana, Syahganda Nainggolan, Jumhur, dan Kingkin.

Baca juga: Jumhur Hidayat Ditangkap Polisi, KAMI Siap Mendampingi

Mereka ditangkap sejak Minggu (11/10/2020) hingga Selasa (13/10/2020) pagi.

Sedangkan di Medan KAMI yang diamankan, adalah Juliana, Devi, Khairi Amri, dan Wahyu Rasari Putri.

Hingga kini polisi belum menjelaskan motif sebenarnya penangkapan anggota KAMI tersebut.

Baca juga: Tiga Petinggi KAMI Ditangkap, Diduga Sebar Hoaks Soal UU Cipta Kerja

"Masih diperiksa ya, ada 8 kalau gak salah. Nanti kami jelaskan semua. Penyidik masih bekerja," kata Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono, Selasa (13/10/2020).

Sebelumnya, Syahganda diamankan dirumahnya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan, Selasa (13/10/2020)  sekitar pukul 04.00 WIB oleh Bareskrim Polri, dan langsung menjalani pemeriksaan.

Informasi penangkapan Syahganda diketahui masyarakat banyak dari akun Twitter miliknya @syahganda yang beredar di media sosial. 

Berita Terkait

News Update