Polri Tangkap 8 Anggota KAMI, Diduga Sebarkan Berita Bohong

Selasa 13 Okt 2020, 13:26 WIB
Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .(ist)

Kadiv Humas Polri Irjen Argo Yuwono .(ist)

Baca juga: Sejumlah Ormas Menolak Anarkisme Selama Demo UU Cipta Kerja

Dimana dalam surat penangkapan bernomor SP.Kap/165/X/2020/Dittipidsiber disebutkan bahwa penangkapan Syahganda atas laporan polisi nomor LP/B/0580/X/2020/Bareskrim tanggal 12 Oktober 2020.

Didalam isi surat tersebut Syahganda dituduh menyebarkan berita bohong dan menciptakan keonaran di tengah masyarakat. 

Dalam surat penangkapan itu ia disangkakan melanggar Pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) dan atau Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana dan atau Pasal 45A ayat (2) jo Pasal 28 ayat (2) UU Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). (ilham/tri)

Berita Terkait

News Update