Korupsi Pengadaan Peralatan Kesehatan, KPK Tahan Pejabat Kemenkes

Sabtu 10 Okt 2020, 11:16 WIB
Deputi Penindakan KPK, Karyoto.(ist)

Deputi Penindakan KPK, Karyoto.(ist)

Kerugian negara yang dikorupsi tersangka sebesar Rp 14,1 Milliaran.

Atas perbuatannya, tersangka BGR disangkakan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 dan atau Pasal 12 huruf a atau b dan atau Pasal 5 ayat (2) dan atau Pasal 11 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UndangUndang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana. (adji/tri)


Berita Terkait


News Update