TANGERANG - Wali Kota Tangerang, Arief Wismanyah dilaporkan ke Polres Metro Tangerang Kota lantaran dituding tidak transparan dalam informasi terkait dana penanganan Covid-19 di Kota Tangerang.
Wakil Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (Truth), Ahmad Priatna mengatakan, pihaknya telah meminta Pemkot Tangerang untuk membuka informasi terkait penanganan COVID-19 seperti anggaran, data penerima bansos, dan dokumen-dokumen soal pengadaan barang dan jasa.
"Kita menduga Pemkot Tangerang ada praktek penyalahgunaan dan korupsi didalamya, makanya kita akan terus dorong agar terbuka atas informasi publik. kalau memang engga ada masalah dipublikasi saja, kenapa ditutup tutupi," ujar Ahmad, Kamis (1/10/2020).
Ahmad mengatakan bahwa pihaknya telah berusaha meminta informasi yang berhubungan dengan percepatan penangan Covid-19. Seperti informasi soal anggaran pengadaan barang dan jasa untuk penanganan covid-19, namun tidak direspon oleh Pemkot Tangerang.
"Pemkot Tangerang menolak dan tidak memberikan informasi yang kita minta. Akhirnya kita minta surat keberataan atas keterbukaan informasi dan responnya pun sama, kemudian kita layangkan surat sengketa ke provinsi Banten," Katanya.
Ahmad menjelaskan soal keterbukaan informasi publik telah dijelaskan dalam pasal 52 Undang- Undang Nomor 14 Tahun 2008. Bila tak dijalani maka dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp. 5.000.000.
"Informasi seputar penanganan covid-19 di kota Tangerang sangat tertutup terhadap informasi itu. kita selaku masyarakat untuk mendorong keterbukaan informasi di Kota Tangerang," jelasnya.
Sementara, Arief mengklaim telah berkoordinasi dan berkomunikasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Banten. Serta Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI untuk mengawasi penggunaan anggaran Covid-19.
“Kami sudah konsultasi dengan BPKP dan BPK RI, karena dalam situasi darurat seperti ini, banyak anggaran kegiatan dan belanja daerah yang diubah," ujar Arief saat dihubungi via telepon, Kamis (1/10/2020).
Arief menambahkan, BPKP bertugas melakukan pendampingan dan pengawasan keuangan sesuai dengan ketentuan akuntabilitas keuangan negara untuk percepatan penanganan Covid-19. Hal ini tertuang dalam Instruksi Presiden (Inpres) No. 4/2020 tentang Refocussing Kegiatan, Realokasi Anggaran, serta Pengadaan Barang dan Jasa Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19.
"Jadi anggaran untuk Covid-19 di Kota Tangerang, sejauh ini sudah dalam audit BPKP Provinsi Banten, mereka yang mengawal jalannya relokasi anggaran. Ditambah, kami juga mendapatkan konsultasi dari Kemendagri," katanya.
Sebagai informasi, anggaran belanja untuk penanganan Covid-19 di Kota Tangerang telah di refocusing/realokasi sebesar 210,9 miliar rupiah per Juli 2020. Selain itu, data mengenai Covid-19 dapat diakses oleh masyarakat melalui website https://covid19.tangerangkota.
"Dana tersebut tentunya difokuskan untuk penanganan kesehatan, distribusi bantuan bagi warga terdampak serta ketahanan pangan masyarakat," jelasnya. (toga/win)

Wali Kota Tangerang Dilaporkan Soal Transparansi Dana Covid-19
Jumat 02 Okt 2020, 01:41 WIB

Wakil Koordinator Tangerang Public Transparancy Watch (Truth), Ahmad Priatna, Pelapor Walikota Tangerang.
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Wali Kota Tangerang Hadiri Uji Kompetensi Hortikultura
Senin 09 Nov 2020, 08:47 WIB

Wakil Wali Kota Cilegon Ingatkan RT RW Jangan Main-main Gunakan Dana Covid-19
Kamis 20 Mei 2021, 20:53 WIB

News Update

Selepas Peringati Hari Buruh, Presiden Prabowo Lempar Baju ke Massa Aksi
01 Mei 2025, 18:46 WIB

KJP PLUS Bulan Mei 2025 Kapan Cair? Cek Status Pencairannya lewat kjp.jjakarta.go.id!
01 Mei 2025, 18:42 WIB

Kena Somasi Karena Abaikan WA DC Pinjol, Kok Bisa? Cek Penjelasannya!
01 Mei 2025, 18:36 WIB

Cek 5 Aplikasi Pinjol Legal Dijamin Aman dan Mudah Saat Proses Pengajuan, Intip di Sini!
01 Mei 2025, 18:35 WIB

Debitur Wajib Bayar Utang Pinjol Ilegal? Cek Jawabannya di Sini
01 Mei 2025, 18:33 WIB

Kesal Sama Android Lemot? Ini Cara Bikin HP Kamu Meluncur Tanpa Ngelag
01 Mei 2025, 18:33 WIB

NIK dan KTP Penerima Bansos PKH dan BPNT Cek Penyaluran Tahap 2 Tahun 2025 Caranya Disini
01 Mei 2025, 18:26 WIB

Daftar Pinjol Legal Sudah Terawasi OJK, Cek 16 Rekomendasinya di Sini
01 Mei 2025, 18:25 WIB

Ribuan Buruh Tuntut UU Cipta Kerja Dicabut
01 Mei 2025, 18:18 WIB

Memahami Vasektomi dari Dokter Keven, Usulan Dedi Mulyadi untuk Jadikan Syarat Bansos Baru, Simak Selengkapnya!
01 Mei 2025, 18:09 WIB

Isi Saldo DANA Gratis hingga Rp210.000 Cuma dari HP, Ini Cara Main JadiDuit dan Tukar Koin ke Dompet Elektronik
01 Mei 2025, 18:05 WIB

Kapan Penyaluran Bansos PKH dan BPNT Tahap 2 Tahun 2025? Begini Penjelasannya
01 Mei 2025, 18:03 WIB

Link Live Streaming Liga 1, Bali United vs PSIS Semarang: Momentum Perbaiki Klasemen
01 Mei 2025, 18:00 WIB

Link Live Streaming Bali United vs PSIS Semarang di Pekan 31 BRI Liga 1, Kick Off 19.00 WIB
01 Mei 2025, 18:00 WIB

Terima Saldo DANA Rp145 Ribu Hari Ini, Klaim Tanpa Syarat dan Langsung Masuk ke Dompet Elektronik
01 Mei 2025, 17:48 WIB

Galbay Pinjol di Bawah Rp500 Ribu Apakah Aman dari DC Lapangan? Cek Faktanya
01 Mei 2025, 17:46 WIB

Dana Bansos BPNT Tahap 2 Siap Cair di Awal Mei 2025, Simak Info Terbarunya Selengkapnya di Sini!
01 Mei 2025, 17:43 WIB

Simak Arti Logo dan Tema Hari Pendidikan Nasional 2025
01 Mei 2025, 17:40 WIB
