Dikatakan, jika nantinya terbukti melakukan pelecehan seksual penyidik akan menerapkan Pasal 294 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara. Selain itu tersangka juga dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan. (ilham/ys)
Polisi Periksa IDI dan Kimia Farma Terkait Kasus Oknum Petugas Rapid Test Cabul di Soetta
Kamis 24 Sep 2020, 15:44 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
GAYA HIDUP
Gerhana Matahari Total 12 Agustus 2026, Ini Daftar Wilayah yang Bisa Menyaksikan Fenomena Langka
HIBURAN
Spider-Man: Brand New Day Punya Berapa Post Credit Scene? Ini Penjelasan Ending dan Maknanya
HIBURAN
Villain Utama di Spider-Man: Brand New Day Siapa? Bukan Mister Negative, Ini Sosok yang Jadi Dalang Sebenarnya