JAKARTA - Pihak managemen Liputan6 resmi melaporka kejahatan digital serangan doxing atau pelacakan dengan membongkar identitas wartawan terkait karya jurnalistik ke Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020).
Laporan tersebut terdaftar dengan Nomor: LP/5604/IX/YAN.2.5./2020/SPKT PMJ yang dialami wartawan cek fakta Liputan6.com. Dimana pelaku menyebar data-data pribadi korban di sejumlah akun media sosial, dan mengambil karya jurnalistik, pada tanggal 10 dan 13 September 2020.
"Pelaporan ke pihak kepolisian setelah sebelumnya mengadukan kasus tersebut kepada Komnas HAM pada 15 September 2020," kata Pemimpin Redaksi Liputan6.com Irna Gustiawati, di Polda Metro Jaya, Senin (21/9/2020).
Dikatakan, dalam pertemuan dengan Komnas HAM menyebut, doxing terhadap korban termasuk kejahatan digital yang melanggar hak asasi manusia.
Karena itu, serangan yang dilakukan pelaku tak hanya berdampak pada korban, tapi juga keluarganya, khususnya istri dan anak yang masih balita.
“Laporan ini merupakan bentuk salah satu perlawanan kami pada tindakan-tindakan yang mengintimidasi media atau jurnalis,” ucap Irna. (ilham/m5/win)