Satpol PP Gelar Operasi Wajib Masker di Pasar Sindang Koja

Kamis 17 Sep 2020, 14:29 WIB
Warga yang terjaring razia masker dihukum menyapu di Pasar Sindang, Koja. (Ist)

Warga yang terjaring razia masker dihukum menyapu di Pasar Sindang, Koja. (Ist)

JAKARTA - Operasi Tertib Masker (Tibmask) kembali digelar petugas gabungan Satpol PP dan Kelurahan Koja, Tanjung Priok, Jakarta Utara, di Pasar Sindang, Kamis (17/9/2020).

Kegiatan operasi wajib masker kali ini sengaja menyasar sejumlah tempat-tempat umum seperti pasar dan pemukiman warga. Hal ini, demi mencegah terjadi klaster baru dan menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19.

“Operasi Tibmask kami gelar bersama Tiga Pilar dan unsur masyarakat guna mencegah terjadinya klaster baru dan menyelamatkan warga dari penyebaran Covid-19,” kata Lurah Koja, Frimelda saat dikonfirmasi.

Baca Juga : Gelar Operasi Masker, Polsek Beji Jaring Pejalan Kaki dan Pengendara Motor

Dalam operasi Tibmask di Pasar Sindang tadi, enam warga yang tidak menggunakan masker dikenakan sanksi kerja sosial dan satu warga dikenakan sanksi denda administrasi senilai Rp250 ribu.

Sanksi tersebut diharapkan dapat menjadi contoh agar masyarakat tertib menggunakan masker saat berada di luar rumah.

Diterangkan Frimelda, upaya lain dalam pencegahan Covid-19 juga dengan memasang Tugu Peringatan Covid-19 di Jalan Cipeucang 1 RW12. Begitu pun sosialisasi 3M gencar dilakukan di pemukiman.

“Upaya-upaya pencegahan dan edukasi warga terkait dengan penerapan 3M kami gencarkan. Sehingga dapat membangun kesadaran agar seluruh warga mawas diri terhadap penyebaran Covid-19,” tutupnya. (deny/tha)

News Update