Perda tersebut adalah perubahan Perda Provinsi Jatim Nomor 1 tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Ketenteraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat. Dalam pasal 27 C perda tersebut, pelanggar perorangan dikenai denda maksimal Rp 500 ribu, sementara untuk perusahaan maksimal Rp 100 juta. (ilham/tri)
Langgar Protokol Kesehatan, Pengelola dan Pengunjung Cafe Kelabakan Kena Denda
Selasa 15 Sep 2020, 11:08 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
News Update
OLAHRAGA
Jadwal Persija vs PSMS Medan Hari Ini: Macan Kemayoran Bidik Tiket Semifinal Piala Presiden 2026
Nasional
Akselerasi Transformasi TLKM 30: Pendapatan, EBITDA, dan Laba Bersih Normalisasi Telkom Tumbuh Kuat di Paruh Pertama 2026
Nasional
Benarkah Akan Ada Kerusuhan Agustus 2026? Viral di Medsos usai Banyak Mal Besar Tiba-tiba Dipasangi Pagar Besi Tinggi