JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih mendalami kasus dugaan korupsi terkait kegiatan pemasaran dan penjualan di PT Dirgantara Indonesia tahun anggaran 2007 hingga 2017.
Selain Wamen, pihaknya juga periksa mantan Kabiro Hukum Kementerian BUMN yang juga Wakil Direktur PT Pelindo II Hambra. "Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas penyidikan BS (Budi Santoso)," kata Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri.
Baca juga: KPK Periksa Eks Dirut PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso Sebagai Tersangka Kasus Korupsi
Penyidik tengah masih menelisik aliran uang korupsi dari mitra penjualan di PT Dirgantara Indonesua terhadap para tersangka dan pihak lain.
Dalam kasus ini, KPK baru menetapkan dua orang sebagai tersangka. Mereka adalah mantan Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia Budi Santoso dan mantan Asisten Direktur Utama bidang Bisnis Pemerintah PT Dirgantara Indonesia Irzal Rinaldi Zailani.
Selama tahun 2011 sampai 2018, jumlah pembayaran yang telah dilakukan oleh PT Dirgantara Indonesia kepada enam perusahaan mitra atau agen tersebut sekitar Rp 205,3 milyar dan USD 8,65 juta, atau sekira Rp 330 miliar.
Setelah keenam perusahaan menerima pembayaran, terdapat permintaan sejumlah uang baik melalui transfer maupun tunai sekitar Rp 96 miliar yang kemudian diterima oleh pejabat di PT Dirgantara Indonesia (persero). Di antaranya Budi, Irzal, Arie Wibowo, dan Budiman Saleh. (adji/ruh)