JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, memutuskan kembali melakukan pengetatan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Ibukota selama dua pekan ke depan mulai Senin, tanggal 14 September besok.
Anies menjelaskan, keputusan tersebut diambil berdasarkan evaluasi Pemprov DKI Jakarta bersama Tim Gugus Covid-19 dan juga Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda). Dalam konferensi persnya di Balaikota DKI Jakarta, Anies mengatakan fokus utama PSBB ini adalah pembatasan di arena perkantoran.
"Kita akan memasuki fase pembatasan yang berbeda dengan pada masa transisi kemarin," ungkap Anies, melalui siaran langsung di kanal youtube Pemprov DKI, Minggu (13/9/2020).
Baca Juga : Anies: PSBB Ketat DKI Jakarta Tetap Diberlakukan 14 September 2020
Nantinya kegiatan perkantoran akan dilakukan dari rumah atau dengan menerapkan protokol kesehatan secara ketat dengan membatasi kapasitas 25-50 persen dari keadaan normal sesuai arahan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Dan Reformasi Birokrasi.
"Pada perkantoran pemerintahan, kedisiplinan untuk mengatur jam kerja dan mengatur jumlah pegawai telah berjalan lebih baik tapi di swasta harus ada peningkatan," jelas Anies.
Orang nomor satu di Jakarta itu juga membeberkan,hanya 11 bidang esensial yang diperbolehkan beroperasi.
Baca Juga : PSBB Ketat Berlaku Besok, Pegawai di Kedua Sektor Ini Akan Dibatasi 25%
Adapun 11 bidang usaha vital yang tetap diperbolehkan berjalan yaitu kesehatan, bahan pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informatika. Selanjutnya sektor keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, pemenuhan kebutuhan sehari-hari. (Yono/tha)