Beraksi 6 Tahun, Jumlah Motor yang Digasak Dua Pencuri Ini Mencengangkan

Rabu 09 Sep 2020, 22:14 WIB
Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan motor hasil curian.(toga) 

Kapolresta Tangerang, Kombes Ade Ary Syam Indradi menunjukkan motor hasil curian.(toga) 

TANGERANG  - Satreskrim Polresta Tangerang meringkus RA (25) dan RD (30) pelaku pencurian kendaraan bermotor yang telah menggasak sedikitnya 1.080 motor dalam askinya selama 6 tahun.

"Para tersangka sudah beraksi selama 6 tahun. Kemudian pelaku menjual motor hasil curiaannya tersebut dijual seharga Rp2-3 juta permotor," ujar Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, Rabu (9/9/2020).

Ade menuturkan, pelaku RD yang merupakan residivis dengan kasus yang sama, dan kembali mencuri di kawasan Jabodetabek usai bebas sekitar 7 tahun lalu. "Sasarannya adalah sepeda motor yang diparkir tanpa pengawasan apalagi tanpa tambahan kunci pengaman, dan hanya dibutuhkan waktu 3 menit untuk mencuri sebuah motor," katanya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, lanjut Ade, para tersangka dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman di atas 5 tahun penjara. "Saat ini anggota sedang melakukan pengembangan untuk mencari barang bukti lain, termasuk para penadah," tutupnya.(toga/ruh)

 


News Update