JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan dua orang tersangka yakni eks Direktur Utama PT Dirgantara Indonesia (DI) Budi Santoso, dan Mantan Asisten Dirut Bidang Bisnsi Pemerintah PT DI, Irzal Rinaldi Zaini 30 hari ke depan. Senin (7/9/2020).
Hal tersebut dikatakan Plt. Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya kepada wartawan. "Penyidik KPK hari ini melakukan perpanjangan penahanan selama 30 hari, mulai 10 September 2020 sampai dengan 9 Oktober 2020," kata Ali Senin (7/9/2020).
Menurut Ali, Budi Santoso ditahan di Rutan KPK cabang Pomdam Jaya Guntur. Sedangkan Irzal ditahan di Rutan Gedung Merah Putih KPK.Keduanya sudah ditahan KPK sejak Jumat (12/6/2020) lalu. "Perpanjangan penahanan dilakukan karena penyidik masih menyelesaikan pemberkasan perkara tersebut," ujar Ali.
Mereka diduga telah merugikan keuangan negara senilai Rp 205,3 miliar dan 8,65 juta dolar AS karena melakukan penjualan dan pengadaan fiktif. Atas perbuatannya, Budi dan Irzal dijerat Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) KUH Pidana. (adji)