TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus 13 tersangka penjual obat keras tanpa izin edar di lima lokasi berbeda yang berkedok toko kosmetik. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Ade menuturkan, dari keterangan tersangka, obat keras tersebut didapat dari seorang kurir yang tidak mereka kenal dengan omzet antara Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta rupiah perhari.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang obat keras tersebut didapat dari sebuah kurir yang tidak mereka kenal, namun masih akan kita dalami," jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade. (toga/win)

13 Orang Penjual Obat Keras Tanpa Izin Dibekuk Polresta Tangerang
Rabu 02 Sep 2020, 19:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait

Narkoba
2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual
Selasa 13 Okt 2020, 08:50 WIB

Narkoba
Terancam 15 Tahun Penjara, Pengangguran Jual Obat Keras Tertunduk Lesu
Minggu 18 Okt 2020, 10:40 WIB

Narkoba
Dua Sekawan Joint Bussines Pil Heximer Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang
Minggu 25 Okt 2020, 14:20 WIB


Narkoba
Edarkan Ribuan Obat Keras di Lingkungan Rumahnya, Warga Lebak Ini Terancam Penjara
Selasa 09 Mar 2021, 11:11 WIB

Kriminal
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Cokok Pengedar Pil Heximer Saat Bertransaksi di Serang
Minggu 21 Mar 2021, 10:49 WIB

Kriminal
Pedagang Warkop Jual Tramadol dan Excimer Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Kamis 25 Mar 2021, 14:48 WIB
News Update

Erika Carlina Lahiran Anak Pertama, Ini Kondisi Terkini Sang Artis dan Respons Denny Sumargo
Sabtu 02 Agu 2025, 16:18 WIB
TEKNO
Tips Pengendalian Risiko Bagi Trader Indonesia yang Memasuki Pasar Kripto Twenty-Four-Seven
02 Agu 2025, 16:17 WIB

BERITA BJB
Persiapkan Pensiun Sejak Dini, bank bjb Edukasi Pengrajin Batik Cirebon
02 Agu 2025, 16:08 WIB

JAKARTA RAYA
Edukasi Manfaat Penggunaan Kompor Listrik, PLN Gelar Betawi Electrifying Lifestyle
02 Agu 2025, 16:04 WIB

EKONOMI
Cek Dulu sebelum Beli! Ini 7 Risiko Investasi Emas yang Perlu Diketahui Pemula
02 Agu 2025, 15:58 WIB

EKONOMI
Cara Cerdas Siapkan Dana Pensiun untuk Non-PNS, Stategi Tetap Sejahtera di Hari Tua
02 Agu 2025, 15:50 WIB

GAYA HIDUP
Kejutan Rezeki Besar! 6 Zodiak Ini Diprediksi Akan Diberkahi Keberuntungan Tak Terduga
02 Agu 2025, 15:50 WIB

EKONOMI
Cara Menghitung Bunga Gadai Emas Pegadaian, Simak Panduan dan Simulasi Terbaru 2025
02 Agu 2025, 15:41 WIB


EKONOMI
Wajib Tahu! Ini Cara Membeli Saham IPO di Indonesia 2025: Panduan Praktis untuk Investor Baru
02 Agu 2025, 15:17 WIB

TEKNO
Harga Terjangkau! Inilah Deretan HP RAM 8/256GB Memori Lega Bebas Lemot, Dijamin Cocok untuk Anda
02 Agu 2025, 15:03 WIB

EKONOMI
Syarat dan Cara Mengajukan Usulan serta Sanggahan Bansos 2025 Lewat Aplikasi Cek Bansos di HP, Intip Selengkapnya di Sini!
02 Agu 2025, 14:49 WIB

HIBURAN
Makna dan Lirik Lengkap Lagu 'My Happy Ending' oleh Avril Lavigne, Cek Selengkapnya
02 Agu 2025, 14:40 WIB

OLAHRAGA
5 Klub dengan Nilai Skuad Tertinggi di Super League 2025/2026: Total Capai Rp432 Miliar, Persebaya dan Persija Tergusur!
02 Agu 2025, 14:39 WIB

TEKNO
Meluncur Agustus 2025, Cek Spesifikasi Xiaomi Redmi 15 5G yang Unggulkan Baterai Jumbo
02 Agu 2025, 14:36 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Libra, Scorpio, dan Sagittarius Besok, 3 Juli 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Menemukan Kekuatan dalam Kebaikan dan Ketenangan
02 Agu 2025, 14:29 WIB
