TANGERANG - Satresnarkoba Polresta Tangerang meringkus 13 tersangka penjual obat keras tanpa izin edar di lima lokasi berbeda yang berkedok toko kosmetik. Hal tersebut diungkapkan Kapolresta Tangerang Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi.
"Modus mereka mengedarkan obat-obat daftar G antara lain hexymer, tramadol, dan alfazolam tanpa izin edar dengan berkedok sebagai pedagang kosmetik,” kata Ade di Mapolresta Tangerang, Rabu (2/9/2020).
Ade menuturkan, dari keterangan tersangka, obat keras tersebut didapat dari seorang kurir yang tidak mereka kenal dengan omzet antara Rp700 ribu hingga Rp1,2 juta rupiah perhari.
"Berdasarkan keterangan dari tersangka, barang obat keras tersebut didapat dari sebuah kurir yang tidak mereka kenal, namun masih akan kita dalami," jelasnya.
Selanjutnya, para tersangka dijerat Pasal 197 ayat (1) sub Pasal 196 ayat (1) Undang-Undang Kesehatan dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda 1,5 miliar. Dari tangan para tersangka, diamankan barang bukti 53186 butir tramadol, 64932 butir hexymer, dan 310 butir alfazolam.
“Kami berharap masyarakat proaktif memberi informasi agar peredaran ilegal obat-obat daftar G itu dapat dicegah,” pungkas Ade. (toga/win)
13 Orang Penjual Obat Keras Tanpa Izin Dibekuk Polresta Tangerang
Rabu 02 Sep 2020, 19:23 WIB

Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
Berita Terkait
Narkoba
2 Pengedar Obat Terlarang Dibekuk di Serang: Seminggu, 1.000 Butir Terjual
Selasa 13 Okt 2020, 08:50 WIB
Narkoba
Terancam 15 Tahun Penjara, Pengangguran Jual Obat Keras Tertunduk Lesu
Minggu 18 Okt 2020, 10:40 WIB
Narkoba
Dua Sekawan Joint Bussines Pil Heximer Dicokok Personel Satresnarkoba Polres Serang
Minggu 25 Okt 2020, 14:20 WIB
Narkoba
Edarkan Ribuan Obat Keras di Lingkungan Rumahnya, Warga Lebak Ini Terancam Penjara
Selasa 09 Mar 2021, 11:11 WIB
Kriminal
Nyamar Jadi Pembeli, Polisi Berhasil Cokok Pengedar Pil Heximer Saat Bertransaksi di Serang
Minggu 21 Mar 2021, 10:49 WIB
Kriminal
Pedagang Warkop Jual Tramadol dan Excimer Dibekuk Satresnarkoba Polresta Tangerang
Kamis 25 Mar 2021, 14:48 WIB
News Update
HIBURAN
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Dimulai di PA Bandung Hari Ini
17 Des 2025, 10:09 WIB
HIBURAN
Fakta Lengkap Gugatan Cerai Atalia Praratya terhadap Ridwan Kamil, Dari Pengadilan hingga Media Sosial
17 Des 2025, 10:04 WIB
Daerah
Penyebab KRL Bogor–Cilebut Gangguan Pagi Ini 17 Desember Apa? Begini Penjelasan KAI
17 Des 2025, 09:52 WIB
TEKNO
5 Hp Gaming Rp2 Jutaan Paling Worth It Desember 2025: Anti Lag, Layar Smooth 120Hz
17 Des 2025, 09:34 WIB
HIBURAN
Kronologi Awal Perselingkuhan Jule dan Yuka Terungkap? Ini Isi Chat Safrie Ramadan ke Aya Balqis yang Viral
17 Des 2025, 09:34 WIB
JAKARTA RAYA
Perkuat Petugas Dishub, Pemkot Bekasi Prioritaskan Keselamatan Masyarakat di Jalan
17 Des 2025, 09:26 WIB
TEKNO
Transferan Saldo DANA Gratis Rp120.000 Masuk ke Dompet Elektronik, Klik Link Hari Ini 17 Desember 2025 Secepatnya
17 Des 2025, 08:47 WIB
Nasional
Rugikan Negara Hampir Rp1 Triliun, Komisaris Petro Energi Divonis 8 Tahun Penjara
17 Des 2025, 08:39 WIB
Nasional
Sidang Putusan Kasus Dugaan Kontrak Kredit Fiktif PT Petro Energy Berlangsung 11 Jam
17 Des 2025, 08:26 WIB
OLAHRAGA
Sumardji Fokus Jadi Badan Tim Nasional Usai Mundur dari Posisi Manajer Timnas Indonesia
17 Des 2025, 08:08 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan 24 Karat Naik Hari Ini 17 Desember 2025, Saat yang Tepat untuk Jual?
17 Des 2025, 08:07 WIB
OLAHRAGA
Update Perolehan Medali SEA Games 2025 Pagi Ini 17 Desember: Indonesia Kini Punya 62 Emas
17 Des 2025, 06:56 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Pagi Ini 17 Desember 2025: Mulai Naik Lagi, Termurah Rp405.000 per Gram
17 Des 2025, 06:27 WIB