JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi membantah Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren, dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) tradisional.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (31/8) Fachrul memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," tegas Fachrul.
Dia mengatakan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelas Fachrul.
Ia menjelaskan jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Fachrul menambahkan, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," Fachrul menerangkan. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (johara/win)
Menag Bantah RUU Cipta Kerja Ancam Pemidanaan Kiai Pengasuh Ponpes
Senin 31 Agu 2020, 22:03 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
OLAHRAGA
Sumardji Resmi Mundur dari Manajer Timnas Indonesia, Ini Alasan di Balik Keputusan Besarnya
17 Des 2025, 12:37 WIB
JAKARTA RAYA
Kebakaran Depok: 4 Unit Mobil Hangus Terbakar, Total Kerugian Ditaksir Rp1,5 Miliar
17 Des 2025, 12:19 WIB
HIBURAN
Safrie Ramadhan Ikut Terjebak? Pengakuan Pacar Jule Usai Chat Bocor ke Aya
17 Des 2025, 11:59 WIB
Daerah
193 Personel Penanganan Jalan-Jembatan Pandeglang Disiagakan saat Nataru
17 Des 2025, 11:58 WIB
OLAHRAGA
Update Klasemen SEA Games 2025: Garuda Tembus 62 Emas, Jauhi Vietnam di Urutan Ketiga
17 Des 2025, 11:43 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Live Streaming Voli Putra SEA Games 2025: Indonesia vs Vietnam di Semifinal
17 Des 2025, 11:38 WIB
JAKARTA RAYA
KONI Sebut Persiapan Porprov Jabar 2026 di Kota Bekasi Capai 60 Persen, Targetkan Tiga Besar
17 Des 2025, 11:33 WIB
Daerah
Dana Menipis 711 Satwa Bandung Zoo Bertahan Dari Sisa Pakan dan Donasi Publik
17 Des 2025, 11:33 WIB
HIBURAN
Akun Instagram Zara Anak Ridwan Kamil dan Atalia Hilang Ditengah Isu Perceraian
17 Des 2025, 11:25 WIB
OLAHRAGA
Santiago Montiel Siapa dan Apa Akun IG-nya? Ini Profil Pemenang FIFA Puskas Award 2025 yang Kalahkan Rizky Ridho
17 Des 2025, 11:20 WIB
JAKARTA RAYA
Rute Alternatif Bogor ke Cianjur-Bandung saat Nataru, Tanpa Lewati Puncak
17 Des 2025, 11:14 WIB
JAKARTA RAYA
Tempat Cuci Kendaraan di Bojongsari Depok Terbakar, 4 Mobil Ludes
17 Des 2025, 11:05 WIB
HIBURAN
Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Absen di Sidang Perdana Gugatan Cerai, Apa Alasannya?
17 Des 2025, 11:00 WIB
OLAHRAGA
Ni Wayan Malana Fairbrother Anak Siapa dan Keturunan Apa? Ini Profil Atlet Skateboarding Indonesia Peraih Perak SEA Games 2025 yang Disorot
17 Des 2025, 10:53 WIB
HIBURAN
Sidang Cerai Atalia Praratya dan Ridwan Kamil Resmi Dimulai di PA Bandung Hari Ini
17 Des 2025, 10:09 WIB