JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi membantah Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren, dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) tradisional.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (31/8) Fachrul memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," tegas Fachrul.
Dia mengatakan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelas Fachrul.
Ia menjelaskan jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Fachrul menambahkan, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," Fachrul menerangkan. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (johara/win)
Menag Bantah RUU Cipta Kerja Ancam Pemidanaan Kiai Pengasuh Ponpes
Senin 31 Agu 2020, 22:03 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Lebih Privat dan Hangat, Ini Konsep Pesta Lanjutan El Rumi di Bali
Jumat 01 Mei 2026, 16:42 WIB
OLAHRAGA
Sempat Tertidur Hadapi Bhayangkara FC, Persib Bandung Menggila di Babak Kedua
01 Mei 2026, 16:03 WIB
JAKARTA RAYA
Prabowo Singgung Elit Serakah di Peringatan May Day 2026 Sebut Curi Uang Rakyat
01 Mei 2026, 15:16 WIB
JAKARTA RAYA
Peringatan May Day 2026 di Monas, Buruh Tolak Upah Murah hingga Desak Penghapusan Outsourcing
01 Mei 2026, 15:03 WIB
JAKARTA RAYA
Peringati May Day 2026, Belasan Ribu Buruh Tangerang Bawa Tuntutan ke Monas
01 Mei 2026, 14:42 WIB
Nasional
ITD Summit 2026: TelkomGroup Buktikan AI Bukan Tren, tapi Alat Kerja Nyata
01 Mei 2026, 14:17 WIB
EKONOMI
Dukung Kemandirian Umat, Baznas Microfinance Majelis Taklim Diluncurkan
01 Mei 2026, 10:03 WIB
Nasional
Ketum Posyandu Tekankan Pentingnya Pendidikan untuk Persiapkan Generasi Emas 2045
01 Mei 2026, 10:00 WIB
EKONOMI
Harga Emas Perhiasan Hari Ini 1 Mei 2026 Anjlok, Sentuh Angka Rp2.404.000 per Gram
01 Mei 2026, 09:56 WIB
Nasional
Peringatan Hari Posyandu Nasional di Aceh Utara, Tito Karnavian Tekankan Implementasi 6 SPM
01 Mei 2026, 09:53 WIB
Nasional
Wamendagri Ribka Minta Papua Dukung Asta Cita Presiden Demi Wujudkan Kesejahteraan Masyarakat
01 Mei 2026, 09:44 WIB
JAKARTA RAYA
Di Mana Saja Titik Lokasi Aksi May Day Hari Ini di Jakarta? Cek Ruas Jalan Rawan Macet
01 Mei 2026, 07:59 WIB
Nasional
30 Ucapan Hari Buruh 2026 Penuh Sindiran Kehidupan, Cocok Dijadikan Status WhatsApp
01 Mei 2026, 07:16 WIB
JAKARTA RAYA
Jadwal Buka Tutup Jalur Puncak Bogor Hari Ini 1 Mei 2026, Jam Berapa One Way Dimulai?
01 Mei 2026, 07:09 WIB
Nasional
20 Link Twibbon Hari Buruh 2026 Kreatif dan Kekinian, Langsung Posting ke Instagram
01 Mei 2026, 06:38 WIB
Nasional
Wamendagri Wiyagus: Perkuat Peran Damkar, Satpol PP dan Satlinmas untuk Lindungi Masyarakat
30 Apr 2026, 22:56 WIB
Nasional
Ketum Posyandu Tri Tito Karnavian Dorong Pemulihan Warga Huntara Aceh Utara Lewat Bantuan Sosial dan Senam Sehat
30 Apr 2026, 22:53 WIB
Nasional
Apresiasi Praja IPDN, Wamendagri Bima: Latih Kepemimpinan Atasi Dinamika Pemerintahan
30 Apr 2026, 22:50 WIB