JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi membantah Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren, dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) tradisional.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (31/8) Fachrul memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," tegas Fachrul.
Dia mengatakan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelas Fachrul.
Ia menjelaskan jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Fachrul menambahkan, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," Fachrul menerangkan. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (johara/win)

Menag Bantah RUU Cipta Kerja Ancam Pemidanaan Kiai Pengasuh Ponpes
Senin 31 Agu 2020, 22:03 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

Bocoran A1, Persija Jakarta Kedatangan Pemain Brasil Besok Senin, Maxwell Souza?
Minggu 03 Agu 2025, 13:56 WIB


HIBURAN
Viral! Isi Flashdisk Nikita Mirzani yang Gegerkan Sidang, Diduga Ada Rekaman Pengaturan Hukum
03 Agu 2025, 13:49 WIB

JAKARTA RAYA
Warga Ceritakan Detik-Detik Pesawat Latih Terjatuh di Ciampea Bogor
03 Agu 2025, 13:48 WIB

GAYA HIDUP
12 Ramalan Zodiak Besok Senin, 4 Agustus 2025: Aries Perlu Bersantai, Virgo Jalani Hari dengan Mudah
03 Agu 2025, 13:44 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Scorpio, Sagittarius, dan Capricorn Besok, 4 Agustus 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Mengingat Kembali Tujuan Hidup
03 Agu 2025, 13:40 WIB

TEKNO
Bocoran Resep Hotdog Normal hingga Prismatic di Cooking Event Grow a Garden
03 Agu 2025, 13:35 WIB


GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Cancer, Leo, dan Virgo Besok, 4 Agustus 2025: Ketiga Zodiak Didorong untuk Lebih Lembut, Sabar, dan Percaya Diri
03 Agu 2025, 13:33 WIB

JAKARTA RAYA
Pesawat Latih Terjatuh di Ciampea Bogor, Warga Sempat Lihat Terbang Miring
03 Agu 2025, 13:31 WIB

GAYA HIDUP
Ramalan Zodiak Aries, Taurus, dan Gemini Besok, 4 Agustus 2025: Aries Bertemu Orang Baru, Taurus Dapat Kejutan, Gemini Fokus Satu Tujuan
03 Agu 2025, 13:26 WIB


JAKARTA RAYA
Pedagang Pasar Barito Jaksel Khawatir Kehilangan Pelanggan Jika Direlokasi
03 Agu 2025, 13:22 WIB
