JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi membantah Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren, dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) tradisional.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (31/8) Fachrul memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," tegas Fachrul.
Dia mengatakan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelas Fachrul.
Ia menjelaskan jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Fachrul menambahkan, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," Fachrul menerangkan. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (johara/win)

Menag Bantah RUU Cipta Kerja Ancam Pemidanaan Kiai Pengasuh Ponpes
Senin 31 Agu 2020, 22:03 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.
Administrator
Editor
Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update

26 Kode Redeem Terbaru dari Garena 2025, Dapat Skin Hero Oscar
03 Mei 2025, 08:01 WIB

Ajukan Pindar Lewat Platform Akulaku, Begini Caranya!
03 Mei 2025, 08:00 WIB

Rp175.000 Saldo DANA Gratis Terkirim ke Dompet Elektronik Hari Ini, Nomor HP Terdaftar Berhak Menang!
03 Mei 2025, 07:59 WIB

2 Cara Mudah Klaim Saldo DANA Gratis Rp222.000, Cair ke E-Wallet Anda
03 Mei 2025, 07:53 WIB

Pinjol Mudah Cair 2025: Solusi Cepat Tanpa BI Checking, Legal dan Aman
03 Mei 2025, 07:52 WIB

Bolehkah Menghapus Aplikasi Pinjol jika Gagal Bayar? Begini Kata Pengamat
03 Mei 2025, 07:49 WIB

Gara-gara Kapten Timnas Indonesia Jay Idzes Handball, Venezia Gagal Menang
03 Mei 2025, 07:41 WIB

Reaksi Bojan Hodak Soal Kartu Merah Ciro Alves, Absen Lawan Barito Putera
03 Mei 2025, 07:34 WIB

Cara Cek Status Penerima Manfaat Bansos BPNT 2025 Tahap 2, Periksa Nama Anda Sekarang
03 Mei 2025, 07:25 WIB

Jadwal dan Link Live Streaming Timnas Indonesia vs Korea Selatan di Semifinal Sudirman Cup 2025
03 Mei 2025, 07:08 WIB

Banjir Hadiah! Kode Redeem FF Hari Ini 3 Mei 2025 Sudah Tersedia Gratis, Jangan Sampai Terlewat
03 Mei 2025, 07:06 WIB

Obrolan Warteg: Kritik bukan Mengada - Ada
03 Mei 2025, 07:01 WIB

3 Solusi Keuangan untuk Mengatasi Risiko Galbay Pindar, Segera Lakukan Hal Ini
03 Mei 2025, 06:52 WIB

Info Live Streaming Golden State Warriors vs Houston Rockets di Game 6 Playoffs NBA 2025
03 Mei 2025, 06:21 WIB

Bagaimana Cara Ganti Foto KTP? Syaratnya Mudah Banget
03 Mei 2025, 06:11 WIB

Klaim Saldo DANA Gratis Rp250.000 dari Aplikasi Penghasil Uang di Hp, Begini Caranya
03 Mei 2025, 06:00 WIB

Saldo Dana Bansos KLJ April 2025 Total Rp300.000 Masih Nol? Ternyata Ini Penyebabnya
03 Mei 2025, 05:54 WIB

10 Link Download Twibbon Hari Kebebasan Pers Sedunia: Tunjukkan Solidaritas lewat Media Sosial
03 Mei 2025, 05:46 WIB

Kamu Bisa Dapat Skin dari 10 Kode Redeem FF Terbaru 3 Mei 2025, Ambil Sekarang Hadiahnya
03 Mei 2025, 05:45 WIB
