JAKARTA - Menteri Agama Fachrul Razi membantah Rancangan Undang-Undang RUU Cipta Kerja mengancam eksistensi pesantren, dan membuka peluang pemidanaan ulama dan atau kyai pengasuh pondok pesantren (Ponpes) tradisional.
Dalam penjelasannya di Jakarta, Senin (31/8) Fachrul memastikan bahwa penyelenggaraan pesantren diatur oleh UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Sehingga, masalah pendirian pesantren merujuk pada UU tersebut dan tidak ada aturan tentang sanksi pidana di dalamnya.
"Pemerintah punya UU tersendiri yang mengatur pesantren. Sehingga, penyelenggaraan pesantren merujuk pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren. Tidak ada sanksi pidana," tegas Fachrul.
Dia mengatakan UU No. 18 Tahun 2019 tentang Pesantren adalah UU lex specialis. Sehingga berlaku kaidah Lex specialis derogat legi generali, yakni asas penafsiran hukum yang menyatakan bahwa hukum yang bersifat khusus mengesampingkan hukum yang bersifat umum.
Terkait pendirian, Pasal 6 UU 18/2019 mengatur bahwa pesantren didirikan oleh perseorangan, yayasan, organisasi masyarakat Islam, dan/atau masyarakat. Pendirian Pesantren wajib berkomitmen mengamalkan nilai Islam rahmatan lil 'alamin dan berdasarkan Pancasila, UUD 1945, serta Bhinneka Tunggal Ika.
Ia mengatakan pesantren juga harus memenuhi unsur-unsurnya, yaitu: Kiai, Santri yang bermukim di pesantren, pondok atau asrama, masjid atau musala, dan kajian Kitab Kuning atau Dirasah Islamiyah dengan Pola Pendidikan Muallimin.
"Jika persyaratan itu sudah terpenuhi, maka pesantren memberitahukan keberadaannya kepada kepala desa atau sebutan lain sesuai dengan domisili pesantren. Selanjutnya, penyelenggara mendaftarkan keberadaan pesantren kepada Menteri," jelas Fachrul.
Ia menjelaskan jika semua syarat terpenuhi, Menteri Agama memberikan izin terdaftar dalam bentuk Surat Keterangan Terdaftar atau SKT. Fachrul menambahkan, meski izin dikeluarkan Menag, proses pengajuan pendaftaran tidak harus langsung ke Kemenag pusat di Jakarta, melainkan dilakukan berjenjang melalui Kanwil Kemenag Provinsi.
"Proses pengajuan izin pesantren melalui Kanwil Kemenag akan diatur dalam Peraturan Menteri Agama yang saat ini tengah difinalisasi," Fachrul menerangkan. Berdasarkan data Ditjen Pendidikan Islam, saat ini ada 28.134 yang terdaftar di Kementerian Agama. (johara/win)
Menag Bantah RUU Cipta Kerja Ancam Pemidanaan Kiai Pengasuh Ponpes
Senin 31 Agu 2020, 22:03 WIB

Menteri Agama Fachrul Razi.
Editor
Administrator Follow Poskota
Cek berita dan informasi menarik lainnya di Google News sekaligus ikuti WhatsApp Channel POSKOTA untuk update artikel pilihan dan breaking news setiap hari.
News Update
Main Game Bisa Hasilkan Saldo DANA Rp170.000 ke Dompet Elektronik, Wajib Coba Aplikasi Ini!
Sabtu 01 Nov 2025, 11:40 WIB
TEKNO
Cuma Rp5 Jutaan, Cek Rekomendasi Hp yang Punya Kamera Mirip Jepretan Profesional
01 Nov 2025, 11:30 WIB
TEKNO
Klaim Saldo DANA Gratis Langsung Cair Pakai Aplikasi Penghasil Uang, Ini Daftar Rekomendasinya
01 Nov 2025, 11:30 WIB
OLAHRAGA
Cek Prediksi Susunan Pemain Bali United VS Persib Bandung di BRI Super League Hari Ini 1 November 2025
01 Nov 2025, 11:25 WIB
HIBURAN
Profil Onadio Leonardo alias Onad yang Ditangkap karena Narkoba Bareng Istrinya
01 Nov 2025, 11:20 WIB
Daerah
Metro Jabar Trans Operasikan FD2 Cicadas-Elang Hari Ini 1 November 2025, Berikut Rutenya
01 Nov 2025, 10:40 WIB
JAKARTA RAYA
Satpol PP Sapu Bersih 7 Lapak PKL Serobot Trotoar di Grogol Petamburan
01 Nov 2025, 10:38 WIB
EKONOMI
Harga Emas Antam Hari Ini, 1 November 2025: Anjlok ke Rp2,29 Juta per Gram dan Buyback Ikut Melemah
01 Nov 2025, 10:36 WIB
OLAHRAGA
Jadwal Kick Off Bali United vs Persib Bandung Hari Ini, Siapa yang Akan Meraih Kemenangan?
01 Nov 2025, 10:30 WIB
Daerah
Kepala Kemenag Pandeglang Klarifikasi Pernyataannya soal Demo Guru Madrasah
01 Nov 2025, 10:26 WIB
TEKNO
Baru Ganti iPhone 17? Ini 10 Pengaturan Penting yang Harus Kamu Atur Sekarang
01 Nov 2025, 10:20 WIB
JAKARTA RAYA
Mortir Aktif Ditemukan di Pinggir Danau, Warga Cinere Depok Geger
01 Nov 2025, 10:17 WIB
TEKNO
Cek Harga iPhone 17 Series Awal November 2025 di Indonesia, Benar Turun?
01 Nov 2025, 10:00 WIB
TEKNO
Daftar Lengkap Harga iPhone 15, 16, 17 Semua Varian 1 November 2025, Cek Sekarang!
01 Nov 2025, 09:26 WIB