Dasco: Ada Pertemuan Dengan Serikat Buruh, Tapi Bukan Memuluskan RUU Cipta Kerja

Minggu 23 Agu 2020, 16:38 WIB
Sufmi Dasco Ahmad. (ist)

Sufmi Dasco Ahmad. (ist)

JAKARTA - Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, ada sejumlah kesepakatan antara Tim Perumus Omnibus Law RUU Cipta Kerja dengan para Serikat Buruh (SB)/ Serikat Pekerja (SP) dalam pertemuan dua hari yang digelar di Hotel Mulia, Senayan, Jakarta.

Kesepakatan bersama itu masih berupa Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) yang merupakan usul dan saran dari para Serikat Buruh, untuk dimasukkan ke fraksi-fraksi, dan akan dibahas selanjutnya dalam rapat mengenai Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

“Buruh itu bukan sepakat menggolkan Omnibus Law. Tapi sepakat dengan Serikat Pekerja untuk tau mana bahan-bahan yang kemudian minta dimasukkan dan minta dihapuskan. Nah, sehingga kalau itu kemudian bisa diakomodir, tentunya dengan otomatis kan Omnibus Law-nya bisa berjalan. Tetapi itu perjalanannya juga masih dalam pembahasan,” tutur Sufmi Dasco Ahmad, Minggu (23/8/2020).

Politisi Partai Gerindra ini mengapresiasi adanya kemajuan pembicaraan antara DPR dengan para Serikat Buruh/ Serikat Pekerja.

Pertemuan-pertemuan DPR dengan para Serikat Buruh/ Serikat Pekerja itu, lanjutnya, menemukan titik terang dalam upaya pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Kesepakatan dan kesepahaman bersama terjadi, setelah Tim Perumus Omnibus Law RUU Cipta Kerja mengakomodir keberatan-keberatan dari buruh, dan juga memasukkan sejumlah poin yang diperjuangkan buruh.

“Dan kita juga sepaham terkait apa saja yang Serikat Pekerja keberatan, dan ada beberapa hal juga yang sudah sama-sama kita kaji itu, kemudian kita sepakat untuk ditiadakan dari Omnibus Law. Yang Kedua, kami menyepakati bahwa apa-apa yang disampaikan oleh buruh atau Serikat Pekerja  ini, akan dimasukkan ke Daftar Inventaris Masalah atau DIM dari fraksi-frakasi di DPR,” jelas Dasco.

Selanjutnya, kesepahaman itu masih akan diperjuangkan bersama dalam pembahasan Omnibus Law RUU Cipta Kerja.

Sehingga, hasil yang disepakati pada pertemuan pada 20 Agustus 2020 hingga 21 Agustus 2020 itu menjadi salah satu fokus dari fraksi dalam pembahasan selanjutnya.

“Intinya kita sama-sama memperjuangkan Omnibus Law, terutama klaster Cipta Kerja yang itu kemudian menjadi Undang-Undang bersama. Bukan cuma undang-undang satu pihak saja. Terutama semua keinginan buruh yang minta diakomodir,” jelasnya. (rizal/tha)

Berita Terkait

News Update