Menag, katanya, tidak memberikan kebijakan yang menenteramkan sebagai salah satu therapi atasi cobid-19, Menteri Agama malah akan membalas hadiah dan pengorbanan Umat Islam dulu itu, dengan akan memberikan “hadiah” yang justru meresahkan.
Karena program sertifikasi yang sudah diumumkan itu diskriminatif dan tidak adil, sekalipun dengan dalih untuk cegah radikalisme, intoleransi dll, tetapi hanya diwacanakan pemberlakuannya bagi penyebar-penyebar/da’i Muslim, apalagi bila itu juga dilakukan dengan cara-cara yang intoleran dan diskriminatif," tegasnya.
Komentar HNW itu disampaikan, karena Menteri Agama pada Kamis (13/8) menyatakan/menggulirkan kembali wacana program sertifikasi dai dengan alasan sudah dibahas bersama dengan Wakil Presiden. Wacana ini sudah muncul sejak Kementerian Agama periode sebelumnya dan ditolak oleh berbagai kalangan Umat Islam karena diskriminatif, tidak adil dan tendensius. Dan yang sekarangpun juga ditolak, bahkan oleh sebagian kalangan Non Muslim. (rizal/ruh)