Sementara Duta Besar Jepang untuk Indonesia, Masafumi Ishii, secara virtual berharap peserta pelatihan bahasa Jepang yang merupakan CPMI mampu berkiprah di Jepang. "Sebagian besar pelatihan berkeinginan untuk bekerja di Jepang sebagai pekerja berketerampilan khusus pada masa mendatang," katanya.
Masafumi Ishii menambahkan, sistem bekerja pekerja berketerampilan khusus di Jepang telah dimulai sejak bulan Mei 2019. Sehingga, para pekerja asing yang sudah memiliki keterampilan tinggi dapat bekerja di Jepang maksimal selama 5 tahun.
"Ada pekerja berketerampilan khusus dari berbagai negara dan pekerja Indonesia merupakan pekerja terbanyak kedua setelah Vietnam," katanya. (rizal/tri)