Jika kondisi semacam ini dibiarkan, situasi makin tidak terkendali.
Itulah sebabnya Presiden Jokowi mengeluarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Inti dari Inpres adalah upaya mengerahkan semua potensi dan kekuatan negeri untuk meningkatkan disiplin nasional terkait kepatuhan masyarakat terhadap protokol kesehatan. Tentu, diikuti dengan sanksi yang jelas dan tegas terhadap pelanggar. (*).
